Kebakaran di Kota Gorontalo
Penampakan Rumah Warga Bulotadaa Gorontalo Pascakebakaran, Pagar Terkunci dan Terpasang Garis Polisi
Kondisi rumah milik Ramli Yahya (60) di Kelurahan Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, terpantau rusak berat pasca-kebakaran
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kondisi-rumah-milik-Ramli-Yahya-di-kawasan-Mess-Haji.jpg)
Api baru berhasil dikendalikan sepenuhnya setelah dilakukan pendinginan hingga pukul 03.07 WITA. Petugas memastikan tidak ada lagi bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan di bawah reruntuhan.
Setelah penanganan dinyatakan selesai, personel Damkar meninggalkan lokasi pada pukul 03.15 WITA. Mereka tiba kembali di markas komando pada pukul 03.27 Wita untuk melakukan pengisian ulang air dan pengecekan peralatan.
Pemilik rumah, Ramli Yahya, diketahui merupakan seorang wiraswasta yang sudah lama berdomisili di Kelurahan Bulotadaa. Saat kejadian, ia dan keluarganya sedang bersiap-siap untuk melaksanakan makan sahur.
Saksi mata di lokasi, Abilia Mangkau, menyebutkan kebakaran terjadi sekitar pukul 00.30 WITA atau menjelang pukul 01.00 WITA. Keadaan saat itu sangat mendadak sehingga memicu kepanikan massal di lingkungan sekitar.
Warga yang melihat api pertama kali segera berteriak meminta tolong. Sebagian warga lainnya spontan mengambil peralatan seadanya seperti ember dan selang air untuk membantu memadamkan api sebelum petugas tiba.
"Iya Pak, tadi malam kejadiannya sekitar jam 12 lewat atau setengah satu begitu," kata Abilia Mangkau saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Minggu (15/3/2026).
Akibat musibah ini, rumah tersebut kini tidak lagi bisa ditempati. Seluruh penghuninya telah dievakuasi ke tempat yang lebih aman untuk menghindari risiko bangunan runtuh.
Abilia menambahkan bahwa saat ini Ramli Yahya beserta keluarganya sudah mengungsi sementara waktu. Mereka memilih tinggal di rumah salah satu anaknya yang juga berada di wilayah Gorontalo.
"Pemiliknya sudah pergi ke rumah anaknya," ujarnya.
Terkait kerugian materiil, hingga saat ini belum ada angka pasti yang dirilis oleh pihak berwenang.
Baca juga: 7 Fakta Kecelakaan Maut Kakak Beradik PNS Gorontalo, Panggilan Terakhir Fanni Jadi Sorotan
Langkah-langkah yang Dilakukan Korban Kebakaran Rumah
Pascakebakaran, ada beberapa langkah teknis yang disarankan bagi korban untuk segera dilakukan seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Minggu (15/3/2026).
Pertama adalah memastikan tempat tinggal sementara yang layak bagi seluruh anggota keluarga dan hewan peliharaan.
Kedua, bagi pemilik rumah yang memiliki perlindungan asuransi, disarankan segera menghubungi agen asuransi. Langkah ini penting untuk mempercepat proses klaim kerusakan properti dan aset di dalamnya.
Ketiga, melaporkan kejadian secara resmi ke polsek terdekat tetap diperlukan meski api sudah padam. Hal ini untuk menjamin keamanan sisa-sisa aset dari tindakan pencurian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Keempat, korban disarankan untuk segera melakukan penataan ulang rencana keuangan. Termasuk memutus sementara layanan publik seperti listrik, air, atau internet di rumah yang terbakar agar tagihan tidak membengkak.
Kelima, pendataan barang berharga yang rusak sangat krusial untuk keperluan administrasi.
Dokumen negara seperti KTP, ijazah, atau sertifikat tanah yang terbakar harus segera dilaporkan ke instansi terkait agar mendapatkan penggantian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com