Berita Populer
TOP 3 BERITA GORONTALO: Sejarah Masjid Hunto Sultan Amai hingga Instruksi Adhan Dambea
Kumpulan peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Berita Populer, Rabu (25/2/2026).
Penulis: Tim Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Kantor-Wali-Kota-Gorktnalo-suasana-berbuka.jpg)
Ringkasan Berita:
- Masjid ini didirikan oleh Raja Sultan Amai pada tahun 1495 sebagai mahar (maskawin) untuk meminang Putri dari Raja Palasa (Sulawesi Tengah)
- Simbol Masuknya Islam: Pembangunan masjid ini merupakan syarat mutlak yang menandai diterimanya agama Islam oleh Sultan Amai dan seluruh rakyatnya di Gorontalo
- Monumen Bersejarah yang Autentik: Dikenal sebagai gerbang masuknya Islam di "Serambi Madinah", ukuran inti masjid (12x12 meter) tetap dipertahankan sejak awal berdiri hingga saat ini
TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Berita Populer, Rabu (25/2/2026).
Berita populer ini merupakan berita lokal yang sempat ramai dibaca dan mendapat banyak respon dari masyarakat Gorontalo sejak 24 Februari kemarin.
Berita pertama mengenai sejarah Masjid Hunto Sultan Amai.
Selanjutnya jadwal buka puasa di Kota Gorontalo pada 24 Februari 2026.
Berikut daftar 3 berita populer TribunGorontalo.com.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Siap Bayar THR ASN, Cek Perkiraan Besaran dan Jadwal Pencairan
Sejarah Masjid Hunto Sultan Amai Gorontalo, Dibangun Sebagai Mahar Raja
Masjid Hunto Sultan Amai adalah monumen cinta yang menjadi gerbang masuknya Islam di tanah Serambi Madinah (Provinsi Gorontalo).
Didirikan pada tahun 1495 Masehi, rumah ibadah ini bukan bermula dari titah pembangunan biasa, melainkan tegak sebagai mahar politik dan hati dari seorang raja untuk meminang kekasih jiwanya.
Sejarah mencatat, Raja Sultan Amai yang bergelar Ta Olongia Lopo Isilamu membangun masjid berukuran12x12 meter ini sebagai syarat mutlak untuk meminang putri dari Raja Palasa (Sulawesi Tengah).
Syarat tersebut bukan sekadar harta, melainkan simbol penerimaan Islam oleh sang raja dan rakyatnya.
"Masjid ini menjadi mahar untuk meminang putri Boutango. Sejak awal berdiri hingga sekarang, ukuran intinya tetap sama, meski bentuknya yang dulu menyerupai gubuk kini telah megah," ujar Syaiful Tahir, Ketua Takmirul Masjid Hunto Sultan Amai.
Simak Jadwal Buka Puasa di Kota Gorontalo Senin, 23 Februari 2026, Ramadan 1447 H
Umat Islam menantikan waktu berbuka puasa Ramadan setelah seharian menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar.
Momen berbuka menjadi saat yang paling dinanti karena menandai berakhirnya ibadah puasa pada hari tersebut.
Waktu buka puasa dinantikan oleh umat Islam di berbagai wilayah, termasuk di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Hari ini, Senin 23 Februari 2026 (5 Ramadan 1447 H), umat Islam di Gorontalo kembali menanti waktu berbuka puasa.
Waktu berbuka puasa ditandai dengan berkumandangnya azan Maghrib di masjid-masjid.
Baca juga: Jalan Kalimantan dan Arif Rahman Hakim Gorontalo Macet Parah Jelang Buka Puasa
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 600.11/889/SJ yang mengatur pelaksanaan gerakan tersebut di seluruh daerah.
Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan kebijakan kewajiban kegiatan kebersihan selama 30 menit sebelum jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Februari 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung pada 2 Februari 2026.
Dalam edaran tersebut, gubernur serta bupati dan wali kota diminta menyusun kebijakan daerah guna mendukung Gerakan Indonesia ASRI dengan empat fokus utama, yaitu aman, sehat, resik, dan indah.
Pelaksanaannya melibatkan unsur ASN, Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, serta masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.