Jumat, 6 Maret 2026

Perayaan Imlek

Perayaan Imlek di Gorontalo : Umat Sembahyang di Kelenteng Tulus Harapan Kita

Suasana  khidmat terasa di Kelenteng Tulus Harapan Kita, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo saat perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Perayaan Imlek di Gorontalo : Umat Sembahyang di Kelenteng Tulus Harapan Kita
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PERAYAAN IMLEK -  Suasana  khidmat terasa di Kelenteng Tulus Harapan Kita, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo saat perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili  pada Selasa  (17/2/2026). 

Namun, pengakuan tersebut tidak berlangsung lama. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan Aturan Hari-Hari Libur membatalkan pengaturan sebelumnya. Sejak saat itu, Imlek tetap dirayakan, tetapi tidak lagi berstatus hari libur resmi.

Pelarangan Imlek di Era Orde Baru

Perubahan paling drastis terjadi pada masa Presiden Soeharto. Pada 6 Desember 1967, dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang pembatasan agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh upacara keagamaan dan budaya Tionghoa hanya boleh dilakukan dalam lingkungan keluarga dan ruang tertutup. Perayaan Imlek tidak boleh dilakukan secara terbuka di ruang publik.

Aturan ini berdampak luas. Bahasa Mandarin, Hokkien, dan Hakka dilarang digunakan secara bebas. Simbol-simbol budaya Tionghoa dibatasi. Hubungan diplomatik dengan China juga dibekukan.

Selama lebih dari 30 tahun, Imlek dirayakan secara tersembunyi oleh masyarakat Tionghoa. Tradisi tersebut tetap hidup, tetapi tidak memiliki ruang ekspresi publik.

Reformasi 1998 dan Kembalinya Imlek

Runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998 menjadi titik balik sejarah perayaan Imlek di Indonesia. Presiden BJ Habibie mengeluarkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.

Kebijakan ini membawa angin segar bagi masyarakat Tionghoa, meski belum secara langsung mengatur soal Imlek. Perubahan signifikan terjadi pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000, Inpres Nomor 14 Tahun 1967 resmi dicabut. Pencabutan tersebut membuka kembali ruang bagi masyarakat Tionghoa untuk mengekspresikan agama dan tradisinya di ruang publik.

Pada 2001, Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional fakultatif melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001. Artinya, hari libur tersebut berlaku khusus bagi masyarakat Tionghoa.

Setahun kemudian, pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Imlek resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002. 

Sejak saat itu, perayaan Imlek dapat dilakukan secara terbuka dan menjadi bagian dari kalender nasional Indonesia.

Imlek di Indonesia Masa Kini

Kini, perayaan Imlek dirayakan secara meriah di berbagai kota di Indonesia. Lampion merah, pertunjukan barongsai, pembagian angpao, hingga festival budaya menjadi bagian dari perayaan yang dapat dinikmati masyarakat luas.

Perubahan kebijakan dari masa kolonial hingga reformasi menunjukkan bahwa sejarah perayaan Imlek di Indonesia sangat dipengaruhi oleh dinamika politik dan kebijakan negara.

Dari sempat dilarang, dibatasi, hingga akhirnya diakui sebagai hari libur nasional, perjalanan Imlek mencerminkan proses panjang pengakuan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.

Sejarah perayaan Imlek di Indonesia bukan hanya tentang pergantian tahun dalam kalender lunar. (*/Jian/Kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved