Jumat, 6 Maret 2026

Perayaan Imlek

Perayaan Imlek di Gorontalo : Umat Sembahyang di Kelenteng Tulus Harapan Kita

Suasana  khidmat terasa di Kelenteng Tulus Harapan Kita, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo saat perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Perayaan Imlek di Gorontalo : Umat Sembahyang di Kelenteng Tulus Harapan Kita
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PERAYAAN IMLEK -  Suasana  khidmat terasa di Kelenteng Tulus Harapan Kita, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo saat perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili  pada Selasa  (17/2/2026). 

Tradisi tersebut masuk ke Asia Tenggara, termasuk nusantara, melalui migrasi orang China sejak abad ke-3 Masehi. 

Catatan sejarah menyebutkan bahwa wilayah Asia Tenggara telah dikenal dalam naskah-naskah China kuno pada masa itu.

Migrasi tersebut membawa dampak besar terhadap perkembangan ekonomi dan sosial di Indonesia. 

Kehadiran komunitas Tionghoa turut memperkenalkan sistem kongsi, teknik kemaritiman, sistem moneter, hingga teknik produksi dan budidaya komoditas seperti gula, padi, tiram, dan udang.

Bersamaan dengan itu, tradisi budaya seperti perayaan Imlek ikut tumbuh dalam komunitas Tionghoa yang menetap di nusantara.

Sejarah Imlek di era Kolonial Belanda

Komunitas Tionghoa di Indonesia berkembang pesat pada masa penjajahan Belanda, terutama antara akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. 

Namun, pertumbuhan tersebut juga diiringi kebijakan kolonial yang membatasi pergerakan masyarakat Tionghoa.

Pemerintah kolonial Belanda bahkan sempat melarang perayaan Imlek. Alasan yang dikemukakan adalah kekhawatiran bahwa kemeriahan perayaan dapat memicu kerusuhan antaretnis.

Situasi berubah ketika Jepang menduduki Indonesia. Pada masa pendudukan Jepang, perayaan Imlek diperbolehkan dan bahkan dijadikan hari libur resmi. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Osamu Seirei No. 26 tanggal 1 Agustus 1943.

Perubahan kebijakan ini menunjukkan bahwa posisi Imlek dalam ruang publik sangat dipengaruhi oleh kekuasaan politik yang sedang berkuasa.

Imlek pada Masa Presiden Soekarno

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai menyusun aturan terkait hari raya keagamaan. Pada masa Presiden Soekarno, Penetapan Pemerintah Nomor 2/UM/1946 mengatur hari-hari raya umat beragama.

Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, ditetapkan empat hari raya khusus bagi masyarakat Tionghoa, termasuk Hari Raya Imlek. Lewat kebijakan itu, Hari Raya Imlek Kongzili diakui sebagai hari raya agama Tionghoa.

Pada masa ini, masyarakat Tionghoa relatif bebas mengekspresikan identitas budaya dan keagamaannya. Bahasa Mandarin dapat digunakan secara terbuka, surat kabar berbahasa Mandarin beredar, dan papan nama toko atau sekolah dengan aksara China masih terlihat di ruang publik.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved