Polemik RS Multazam
Gagal Jalani ERACS, Ibu Muda Bongkar Dugaan Kelalaian RS Multazam Gorontalo
Seorang perempuan berinisial SRO (26), warga Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, akhirnya memutuskan untuk angkat bicara ke publik.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-RS-Multazam-Gorontalo-dari-depan.jpg)
"Saya justru ditempatkan di kamar Kelas 3. Bahkan, saya diminta mencari sendiri kamar Kelas 1 yang kosong karena ada kesalahan input data oleh pihak rumah sakit. Ini adalah kelalaian pertama yang sangat mengecewakan," keluhnya.
Malam sebelum tindakan, SRO telah melunasi seluruh biaya ERACS. Ia juga menjalani prosedur puasa sesuai protokol medis yang diminta dan kembali diyakinkan oleh perawat bahwa ia adalah pasien dokter AW yang akan menjalani operasi ERACS.
Keesokan harinya, 8 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, operasi dilakukan. Namun, saat efek bius mulai menghilang, SRO merasakan nyeri yang luar biasa—sesuatu yang seharusnya tidak terjadi pada pasien pasca-ERACS yang menjanjikan pemulihan cepat.
"Saya tidak mampu miring, berdiri, apalagi berjalan. Rasa sakitnya sangat hebat, jauh dari gambaran pemulihan ERACS yang dijanjikan," ungkapnya.
Kenyataan pahit baru terungkap pada malam hari saat seorang bidan dari ruang persalinan (VK) datang menemuinya. Bidan tersebut menginformasikan bahwa persalinan yang dijalaninya hanyalah Sectio Caesarea (SC) konvensional biasa, bukan metode ERACS, akibat adanya miskomunikasi internal rumah sakit. Sebagai kompensasi, biaya ERACS yang telah dibayar pun dikembalikan.
Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Etik
Bukannya mendapatkan pemulihan psikologis setelah kesalahan fatal tersebut, SRO justru merasa ditekan.
Ia mengaku didatangi perawat yang mempertanyakan unggahan kekecewaannya di media sosial. Bahkan saat dokter AW menjenguk, SRO merasa tidak diberi kesempatan untuk mengadu.
"Saya merasa disudutkan dan dimanipulasi secara emosional, seolah-olah saya yang bersalah atas kejadian ini. Padahal ini jelas kesalahan sistem di rumah sakit," tegasnya.
Pihak manajemen RS Multazam dikabarkan sempat membujuk SRO untuk menghapus unggahannya dan meminta dirinya menandatangani surat persetujuan pembatalan ERACS secara retrospektif (berlaku surut). Namun, permintaan itu ditolak keras oleh SRO.
Ia menilai tindakan rumah sakit telah melanggar tiga prinsip dasar etik medis: autonomy (hak pasien mengambil keputusan), veracity (kejujuran), dan fidelity (kesetiaan pada janji/komitmen medis).
Hingga berita ini diturunkan, SRO masih menunggu itikad baik dan tanggung jawab nyata dari manajemen RS Multazam.
Sementara itu, pihak Humas RS Multazam Gorontalo saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi.
"Sampai dengan saat ini, rumah sakit belum ada pernyataan resmi terkait informasi yang dimaksud. Apabila terdapat perkembangan yang perlu disampaikan, akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi resmi," jawab bagian Humas. (*)