Senin, 9 Maret 2026

Polemik RS Multazam

Gagal Jalani ERACS, Ibu Muda Bongkar Dugaan Kelalaian RS Multazam Gorontalo

Seorang perempuan berinisial SRO (26), warga Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, akhirnya memutuskan untuk angkat bicara ke publik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Gagal Jalani ERACS, Ibu Muda Bongkar Dugaan Kelalaian RS Multazam Gorontalo
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
DUGAAN KELALAIAN -- Potret RS. Multazam Gorontalo dari depan, Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Seorang ibu muda mengungkap dugaan kelalaian yang dilakukan oleh petugas medis di RS Multazam. 

"Saya justru ditempatkan di kamar Kelas 3. Bahkan, saya diminta mencari sendiri kamar Kelas 1 yang kosong karena ada kesalahan input data oleh pihak rumah sakit. Ini adalah kelalaian pertama yang sangat mengecewakan," keluhnya.

Malam sebelum tindakan, SRO telah melunasi seluruh biaya ERACS. Ia juga menjalani prosedur puasa sesuai protokol medis yang diminta dan kembali diyakinkan oleh perawat bahwa ia adalah pasien dokter AW yang akan menjalani operasi ERACS.

Keesokan harinya, 8 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, operasi dilakukan. Namun, saat efek bius mulai menghilang, SRO merasakan nyeri yang luar biasa—sesuatu yang seharusnya tidak terjadi pada pasien pasca-ERACS yang menjanjikan pemulihan cepat.

"Saya tidak mampu miring, berdiri, apalagi berjalan. Rasa sakitnya sangat hebat, jauh dari gambaran pemulihan ERACS yang dijanjikan," ungkapnya.

Kenyataan pahit baru terungkap pada malam hari saat seorang bidan dari ruang persalinan (VK) datang menemuinya. Bidan tersebut menginformasikan bahwa persalinan yang dijalaninya hanyalah Sectio Caesarea (SC) konvensional biasa, bukan metode ERACS, akibat adanya miskomunikasi internal rumah sakit. Sebagai kompensasi, biaya ERACS yang telah dibayar pun dikembalikan.

Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Etik

Bukannya mendapatkan pemulihan psikologis setelah kesalahan fatal tersebut, SRO justru merasa ditekan.

Ia mengaku didatangi perawat yang mempertanyakan unggahan kekecewaannya di media sosial. Bahkan saat dokter AW menjenguk, SRO merasa tidak diberi kesempatan untuk mengadu.

"Saya merasa disudutkan dan dimanipulasi secara emosional, seolah-olah saya yang bersalah atas kejadian ini. Padahal ini jelas kesalahan sistem di rumah sakit," tegasnya.

Pihak manajemen RS Multazam dikabarkan sempat membujuk SRO untuk menghapus unggahannya dan meminta dirinya menandatangani surat persetujuan pembatalan ERACS secara retrospektif (berlaku surut). Namun, permintaan itu ditolak keras oleh SRO.

Ia menilai tindakan rumah sakit telah melanggar tiga prinsip dasar etik medis: autonomy (hak pasien mengambil keputusan), veracity (kejujuran), dan fidelity (kesetiaan pada janji/komitmen medis).

Hingga berita ini diturunkan, SRO masih menunggu itikad baik dan tanggung jawab nyata dari manajemen RS Multazam.

Sementara itu, pihak Humas RS Multazam Gorontalo saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi.

"Sampai dengan saat ini, rumah sakit belum ada pernyataan resmi terkait informasi yang dimaksud. Apabila terdapat perkembangan yang perlu disampaikan, akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi resmi," jawab bagian Humas. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved