Polemik RS Multazam
Gagal Jalani ERACS, Ibu Muda Bongkar Dugaan Kelalaian RS Multazam Gorontalo
Seorang perempuan berinisial SRO (26), warga Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, akhirnya memutuskan untuk angkat bicara ke publik.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-RS-Multazam-Gorontalo-dari-depan.jpg)
Ringkasan Berita:
- SRO (26) ingin melahirkan dengan metode ERACS di RS Multazam Gorontalo, namun justru menjalani operasi sesar konvensional akibat miskomunikasi internal rumah sakit
- Sejak pendaftaran, SRO mengalami kesalahan input kamar, kendala administrasi, hingga rasa sakit pascaoperasi yang tidak sesuai dengan standar pemulihan ERACS
- Setelah kasus terungkap, SRO mengaku ditekan untuk menghapus unggahan kritik dan menandatangani persetujuan pembatalan ERACS
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang perempuan berinisial SRO (26), warga Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, akhirnya memutuskan untuk angkat bicara ke publik.
Ia mengaku menjadi korban dugaan kelalaian medis setelah gagal mendapatkan layanan persalinan metode Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS) di RS Multazam Gorontalo pada Senin, 8 Desember 2025.
Keputusan SRO untuk bersuara didorong oleh rasa kecewa yang mendalam karena hingga kini ia merasa belum mendapatkan kejelasan maupun keadilan atas trauma fisik dan psikis yang dialaminya.
Ketakutan SRO terhadap proses persalinan bermula dari trauma masa lalu saat melahirkan anak pertama secara normal. Oleh karena itu, sejak awal kehamilan keduanya, ia telah memantapkan hati untuk mencari metode persalinan yang lebih minim rasa sakit.
Berdasarkan rekomendasi kerabat, ia kemudian berkonsultasi dengan seorang dokter spesialis berinisial AW, yang dikenal luas kerap menangani persalinan ERACS di Gorontalo.
Lantas, apa itu ERACS?
ERACS singkatan dari Enhanced Recovery After Cesarean Surgery. Ini merupakan protokol medis terbaru dalam persalinan melalui operasi sesar yang dirancang untuk mempercepat masa pemulihan pasien dibandingkan dengan operasi sesar konvensional.
ERACS bertujuan agar ibu bisa bergerak lebih cepat, rasa sakitnya lebih minimal, dan durasi rawat inap di rumah sakit menjadi lebih singkat.
Perjuangan SRO di Masa Kehamilan
Demi mendapatkan layanan terbaik, SRO rela menempuh perjalanan jauh lintas provinsi dari Bintauna menuju Gorontalo seorang diri sejak usia kandungan tujuh bulan. Kondisi ini harus ia jalani karena sang suami sedang bekerja di luar daerah.
SRO menegaskan bahwa sejak awal komunikasi, permintaannya kepada dokter AW sudah sangat spesifik: ia ingin melahirkan dengan metode ERACS.
Ia kemudian diarahkan untuk melakukan Antenatal Care (ANC) sebagai syarat administrasi BPJS, sementara biaya tambahan ERACS sebesar Rp 2,2 juta disepakati untuk dibayar secara mandiri (umum).
Namun, proses persiapan tersebut ternyata penuh rintangan. SRO mengaku harus berpindah-pindah lokasi, mulai dari menghadapi klinik rujukan yang tutup, alat medis yang belum steril, hingga puskesmas yang tidak beroperasi.
"Semua kelelahan itu saya jalani dengan sabar demi satu tujuan: melahirkan dengan metode ERACS agar bisa segera pulih dan mengurus bayi saya," kenang SRO.
Rentetan Kelalaian di Rumah Sakit
Penderitaan SRO berlanjut saat ia resmi masuk ke RS Multazam pada 7 Desember 2025 sebagai pasien BPJS Kelas 1. Sejak awal pendaftaran, ia mengaku sudah mengalami kendala administratif yang tidak profesional.
"Saya justru ditempatkan di kamar Kelas 3. Bahkan, saya diminta mencari sendiri kamar Kelas 1 yang kosong karena ada kesalahan input data oleh pihak rumah sakit. Ini adalah kelalaian pertama yang sangat mengecewakan," keluhnya.
Malam sebelum tindakan, SRO telah melunasi seluruh biaya ERACS. Ia juga menjalani prosedur puasa sesuai protokol medis yang diminta dan kembali diyakinkan oleh perawat bahwa ia adalah pasien dokter AW yang akan menjalani operasi ERACS.
Keesokan harinya, 8 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, operasi dilakukan. Namun, saat efek bius mulai menghilang, SRO merasakan nyeri yang luar biasa—sesuatu yang seharusnya tidak terjadi pada pasien pasca-ERACS yang menjanjikan pemulihan cepat.
"Saya tidak mampu miring, berdiri, apalagi berjalan. Rasa sakitnya sangat hebat, jauh dari gambaran pemulihan ERACS yang dijanjikan," ungkapnya.
Kenyataan pahit baru terungkap pada malam hari saat seorang bidan dari ruang persalinan (VK) datang menemuinya. Bidan tersebut menginformasikan bahwa persalinan yang dijalaninya hanyalah Sectio Caesarea (SC) konvensional biasa, bukan metode ERACS, akibat adanya miskomunikasi internal rumah sakit. Sebagai kompensasi, biaya ERACS yang telah dibayar pun dikembalikan.
Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Etik
Bukannya mendapatkan pemulihan psikologis setelah kesalahan fatal tersebut, SRO justru merasa ditekan.
Ia mengaku didatangi perawat yang mempertanyakan unggahan kekecewaannya di media sosial. Bahkan saat dokter AW menjenguk, SRO merasa tidak diberi kesempatan untuk mengadu.
"Saya merasa disudutkan dan dimanipulasi secara emosional, seolah-olah saya yang bersalah atas kejadian ini. Padahal ini jelas kesalahan sistem di rumah sakit," tegasnya.
Pihak manajemen RS Multazam dikabarkan sempat membujuk SRO untuk menghapus unggahannya dan meminta dirinya menandatangani surat persetujuan pembatalan ERACS secara retrospektif (berlaku surut). Namun, permintaan itu ditolak keras oleh SRO.
Ia menilai tindakan rumah sakit telah melanggar tiga prinsip dasar etik medis: autonomy (hak pasien mengambil keputusan), veracity (kejujuran), dan fidelity (kesetiaan pada janji/komitmen medis).
Hingga berita ini diturunkan, SRO masih menunggu itikad baik dan tanggung jawab nyata dari manajemen RS Multazam.
Sementara itu, pihak Humas RS Multazam Gorontalo saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi.
"Sampai dengan saat ini, rumah sakit belum ada pernyataan resmi terkait informasi yang dimaksud. Apabila terdapat perkembangan yang perlu disampaikan, akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi resmi," jawab bagian Humas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.