Gorontalo Hari Ini
Program Legislasi Daerah 2026, 3 Sektor Jadi Fokus DPRD Kota Gorontalo
DPRD Kota Gorontalo menargetkan pembahasan dan pengesahan sedikitnya enam rancangan peraturan daerah
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- DPRD Kota Gorontalo menargetkan pembahasan dan pengesahan enam ranperda dalam Prolegda 2026
- Agenda legislasi menyoroti tiga sektor utama
- DPRD menegaskan fungsi legislasi harus menjawab kebutuhan publik
TRIBUNGORONTALO.COM – DPRD Kota Gorontalo menargetkan pembahasan dan pengesahan sedikitnya enam rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.
Target tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, Rabu (14/1/2026), usai rapat bersama Ombudsman.
Irwan menegaskan, agenda legislasi tahun ini akan menyentuh langsung persoalan krusial yang dihadapi masyarakat, mulai dari ketahanan pangan, iklim investasi, hingga pengelolaan sampah.
Ia menjelaskan, DPRD baru saja menyelesaikan agenda buka-tutup masa sidang sebagai tahapan awal sebelum masuk ke pembahasan ranperda melalui panitia khusus (pansus).
“Kita sudah melaksanakan buka-tutup rapat. Itu menutup masa sidang sebelumnya dan membuka masa sidang yang baru. Insyaallah, peraturan daerah yang akan kita bahas tahun ini kurang lebih ada enam perda,” kata Irwan.
Menurutnya, pembahasan ranperda akan segera dimulai dalam beberapa minggu ke depan melalui pembentukan pansus yang melibatkan seluruh fraksi di DPRD Kota Gorontalo.
“Dalam minggu depan kita akan melaksanakan pansus, yang diikuti oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Gorontalo,” ujarnya.
Irwan menekankan, fungsi legislasi merupakan salah satu tugas utama DPRD yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Oleh karena itu, setiap produk hukum yang dihasilkan harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
Baca juga: Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun
Sorotan pada Kelembagaan Dinas Pangan
Salah satu isu yang menjadi perhatian serius DPRD dalam Prolegda 2026 adalah sektor pangan, terutama terkait peleburan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan pangan.
Irwan menilai, kebijakan penggabungan dinas pangan perlu dikaji ulang karena pangan merupakan sektor strategis nasional maupun daerah.
“Ada peleburan OPD, sementara kita ketahui dinas pangan itu dilebur. Padahal pangan menjadi konsentrasi pemerintah pusat untuk ketahanan pangan. Menurut saya, sektor ini butuh dinas tersendiri agar bisa meningkatkan produktivitas pangan di Kota Gorontalo,” ujarnya.
Ia mengingatkan, persoalan pangan bukan sekadar soal produksi, tetapi juga menyangkut stabilitas daerah secara keseluruhan.
Dorong Kepastian Hukum Investasi
Selain pangan, DPRD juga memasukkan isu investasi sebagai materi penting dalam pembahasan ranperda.
Irwan menyebut, berbagai keluhan dan hambatan investasi di daerah perlu dijawab melalui regulasi yang jelas dan berpihak pada kepentingan publik serta pembangunan daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-kantor-DPRD-Kota-Gorontalo-Jl-Prof-Dr-Jhon-Ario-Katili.jpg)