Rabu, 18 Maret 2026

Gorontalo Hari Ini

Buang Sampah Sembarangan di Kota Gorontalo Bisa Kena Denda Rp10 Juta dan Kurungan 6 Bulan

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya untuk menertibkan persoalan sampah di Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Buang Sampah Sembarangan di Kota Gorontalo Bisa Kena Denda Rp10 Juta dan Kurungan 6 Bulan
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PENANGANAN SAMPAH -- Wali Kota Gorontalo saat memberikan sambutan di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (7/1/2025). Adhan Dambea mengingatkan sanksi hukum bagi para pelaku buang sampah sembarangan (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Karena itu, Adhan meminta masyarakat untuk tidak lagi menganggap persoalan sampah sebagai hal sepele. Menurutnya, penanganan sampah membutuhkan kesadaran bersama, bukan hanya mengandalkan petugas kebersihan atau armada pengangkut.

“Saya minta kepada masyarakat, mari kita bersama-sama menanggulangi sampah di Kota Gorontalo ini,” kata Adhan.
Selain sampah, ia menyebut ada dua persoalan besar yang menjadi tantangan kota, yakni sampah dan saluran air.

“Satu kota itu ada dua tantangan besar. Yang pertama sampah, yang kedua saluran,” ucapnya.
Adhan menilai, penanganan saluran air di Kota Gorontalo saat ini mulai menunjukkan perbaikan, terutama saat musim hujan.

“Biasanya kalau hujan, saluran air bermasalah di mana-mana. Sekarang alhamdulillah sudah mulai membaik,” katanya.
Ke depan, pemerintah kota memastikan fokus penanganan tidak hanya berhenti pada sampah, tetapi juga saluran dan drainase.

“Insyaallah ke depan kita fokus lagi pada saluran. Jadi persoalan sampah dan saluran kita tanggulangi,” ujarnya.

Baca juga: Banjir Limboto Barat Berpotensi Terulang, BPBD Gorontalo Dorong Status Tanggap Darurat

Ia berharap, dengan penanganan yang lebih serius dan dukungan masyarakat, Kota Gorontalo bisa menjadi kota yang bersih, tertata, dan nyaman untuk dinikmati bersama.

“Insya Allah Kota Gorontalo menjadi tempat yang bisa dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan,” ucap Adhan.

Adhan menegaskan, penegakan perda bukan untuk menakut-nakuti warga, melainkan untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan. Aturan tersebut akan diterapkan secara konsisten demi kepentingan bersama.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved