Gorontalo Hari Ini
Buang Sampah Sembarangan di Kota Gorontalo Bisa Kena Denda Rp10 Juta dan Kurungan 6 Bulan
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya untuk menertibkan persoalan sampah di Kota Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wali-Kota-Gorontalo-saat-memberikan-sambutan-di-halaman-Kantor-Wali-Kota-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengingatkan warga, buang sampah sembarangan bisa didenda hingga Rp10 juta
- Pemerintah kota memperkuat penanganan sampah dengan meminjam dan menyewa dump truk
- Selain sampah, saluran air juga menjadi masalah utama. Pemerintah berkomitmen menanganinya secara bertahap
TRIBUNGORONTALO.COM – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya untuk menertibkan persoalan sampah di Kota Gorontalo.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan karena sanksi pidana dan denda telah diatur jelas dalam peraturan daerah.
Penegasan itu disampaikan Adhan Dambea saat memberikan keterangan terkait penanganan sampah di Kota Gorontalo, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, persoalan sampah merupakan salah satu tantangan utama kota yang harus ditangani secara serius oleh pemerintah maupun masyarakat.
Adhan menjelaskan, sejak awal masa kepemimpinannya, pemerintah kota telah mengambil langkah konkret untuk memperkuat armada pengangkut sampah. Salah satunya dengan meminjam dan menyewa sejumlah dump truk untuk digunakan di kecamatan.
“Tugas saya waktu itu meminjam sekitar sembilan dump truk untuk digunakan di kecamatan-kecamatan, baik dalam bentuk pinjaman maupun sewa,” ujar Adhan.
Seiring waktu, kondisi mulai membaik. Ia menyebut, bantuan armada dari pemerintah pusat melalui BPN turut memperkuat penanganan sampah di daerah.
“Alhamdulillah, dengan hadirnya sembilan truk dari BPN, truk-truk yang dipinjam sudah kita kembalikan. Sekarang armada sudah beroperasi,” ucapnya.
Meski demikian, distribusi dan kondisi armada di lapangan masih menghadapi tantangan. Di beberapa wilayah, satu truk pengangkut sampah harus melayani beberapa titik sekaligus.
“Di lapangan memang ada truk yang harus dibagi, satu truk melayani beberapa titik. Tapi sekarang kita lebih tegas soal sampah,” katanya.
Adhan menegaskan, ketegasan tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah Kota Gorontalo telah memiliki payung hukum yang mengatur pengelolaan sampah, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, diatur ancaman sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Dalam perda sudah jelas, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda hingga Rp10 juta,” tegasnya.
Tak hanya denda, sanksi pidana juga menanti pelanggar.
“Kalau terbukti, orangnya kita proses secara hukum. Ada ancaman pidana kurungan selama enam bulan,” ujarnya.