Penikaman di Kafe Gorontalo
Kronologi Penikaman di Cafe Starlight Gorontalo, Pria 30 Tahun Sempat Cekcok sebelum Tewas
Kepolisian Resor Bone Bolango berhasil mengungkap kasus penikaman maut yang terjadi di kompleks Cafe Starlight
Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Konferensi-pers-kasus-penikaman-di-Cafe-Starlight.jpg)
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Gorontalo. Polisi juga telah menetapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku.
“Untuk pasal yang kami terapkan, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkas Yudhi.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)