Kamis, 19 Maret 2026

Penikaman di Kafe Gorontalo

Kronologi Penikaman di Cafe Starlight Gorontalo, Pria 30 Tahun Sempat Cekcok sebelum Tewas

Kepolisian Resor Bone Bolango berhasil mengungkap kasus penikaman maut yang terjadi di kompleks Cafe Starlight

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kronologi Penikaman di Cafe Starlight Gorontalo, Pria 30 Tahun Sempat Cekcok sebelum Tewas
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
KASUS PENIKAMAN - Kasat Reskrim Polres Bone Bolanho, Gorontalo AKP Yudhi Prastyo, bersama Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat memberikan keterangan penikaman, Rabu (31/12/2025). Polisi mengungkap kronologi tewasnya pria di Cafe Starlight (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Aksi penusukan dilakukan secara berulang hingga korban terjatuh di lokasi kejadian.

“Pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh,” ujar Yudhi.

Hasil visum menunjukkan luka tusukan berada di bagian dada kiri dan dada kanan korban.

Setelah korban jatuh, pelaku masih sempat melakukan kekerasan fisik lainnya dengan menendang korban.

Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka parah kemudian tergeletak di area kebun dekat kafe tersebut.

Hingga beberapa jam setelah kejadian, korban tidak mendapatkan pertolongan.

Sekitar pukul 07.30 Wita, seorang saksi melihat korban tergeletak dalam kondisi tidak bergerak.

Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah ada laporan dari saksi, Polsek langsung berkoordinasi dengan kami di Satreskrim untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Yudhi.

Polres Bone Bolango kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Reskrim juga mendapat dukungan dari Resmob Polda Gorontalo untuk memburu pelaku.

“Alhamdulillah, sekitar pukul delapan pagi, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” kata Yudhi.

Baca juga: Breaking News: Buronan Kasus Tambang Ilegal Gorontalo, Marten Yosi Basaur Ditangkap di Manado

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin setelah kami amankan, langsung dilakukan pemeriksaan, kemudian digelar perkara dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ujarnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved