Jumat, 20 Maret 2026

Penikaman di Kafe Gorontalo

Kronologi Penikaman di Cafe Starlight Gorontalo, Pria 30 Tahun Sempat Cekcok sebelum Tewas

Kepolisian Resor Bone Bolango berhasil mengungkap kasus penikaman maut yang terjadi di kompleks Cafe Starlight

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kronologi Penikaman di Cafe Starlight Gorontalo, Pria 30 Tahun Sempat Cekcok sebelum Tewas
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
KASUS PENIKAMAN - Kasat Reskrim Polres Bone Bolanho, Gorontalo AKP Yudhi Prastyo, bersama Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat memberikan keterangan penikaman, Rabu (31/12/2025). Polisi mengungkap kronologi tewasnya pria di Cafe Starlight (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial RS (30) ditemukan tewas dengan luka tusukan di area kebun dekat Cafe Starlight
  • Peristiwa berawal dari cekcok di kafe antara korban dan pelaku KA (35), warga asal Manado
  • Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada pagi harinya

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepolisian Resor Bone Bolango berhasil mengungkap kasus penikaman maut yang terjadi di kompleks Cafe Starlight, Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Selasa dini hari (30/12/2025).

Korban berinisial RS (30) ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di area kebun dekat kafe. Penemuan jenazah ini sontak menggemparkan warga sekitar.

Jenazah korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan pakaian bagian atas tersingkap. Kondisi tubuh menunjukkan adanya luka tusukan di bagian vital.

Noda darah yang telah mengering di tubuh korban mengindikasikan bahwa ia meninggal dunia akibat tindak kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, membenarkan peristiwa tersebut dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).

Menurut Yudhi, sebelum kejadian penikaman, korban dan pelaku sempat berada bersama di salah satu kafe di Bone Bolango.

“Korban dan pelaku ini berada di kafe dari sekitar pukul satu dini hari sampai kurang lebih pukul tiga pagi,” jelas Yudhi.

Pelaku diketahui berinisial KA (35), warga asal Manado, Sulawesi Utara, yang berdomisili di wilayah Andalas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 04.45 Wita.

Insiden berawal dari cekcok antara korban dan pelaku di dalam kafe. Korban disebut beberapa kali menantang pelaku untuk berkelahi.

“Korban menantang pelaku sebanyak tiga kali, bahkan sampai membuntuti pelaku ke luar kafe, termasuk ke area kamar mandi,” ungkap Yudhi.

Perilaku korban tersebut memicu emosi pelaku. Apalagi, saat kejadian pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras.

“Pelaku sudah merasa kesal karena terus ditantang, ditambah lagi dalam kondisi terpengaruh minuman keras, sehingga emosinya tidak terkendali,” jelas Yudhi.

Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan langsung menyerang korban.

Aksi penusukan dilakukan secara berulang hingga korban terjatuh di lokasi kejadian.

“Pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh,” ujar Yudhi.

Hasil visum menunjukkan luka tusukan berada di bagian dada kiri dan dada kanan korban.

Setelah korban jatuh, pelaku masih sempat melakukan kekerasan fisik lainnya dengan menendang korban.

Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka parah kemudian tergeletak di area kebun dekat kafe tersebut.

Hingga beberapa jam setelah kejadian, korban tidak mendapatkan pertolongan.

Sekitar pukul 07.30 Wita, seorang saksi melihat korban tergeletak dalam kondisi tidak bergerak.

Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah ada laporan dari saksi, Polsek langsung berkoordinasi dengan kami di Satreskrim untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Yudhi.

Polres Bone Bolango kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Reskrim juga mendapat dukungan dari Resmob Polda Gorontalo untuk memburu pelaku.

“Alhamdulillah, sekitar pukul delapan pagi, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” kata Yudhi.

Baca juga: Breaking News: Buronan Kasus Tambang Ilegal Gorontalo, Marten Yosi Basaur Ditangkap di Manado

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin setelah kami amankan, langsung dilakukan pemeriksaan, kemudian digelar perkara dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Gorontalo. Polisi juga telah menetapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku.

“Untuk pasal yang kami terapkan, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkas Yudhi.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Maret 2026 (30 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 14:59
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved