Jumat, 13 Maret 2026

Viral Gorontalo

Kronologi Kasus Asusila Siswa Gorontalo di Tangga 2000, Modus Janji Nikah Berujung Pidana

Sebuah video asusila yang melibatkan dua remaja di area wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo, mendadak viral dan menghebohkan masyarakat.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kronologi Kasus Asusila Siswa Gorontalo di Tangga 2000, Modus Janji Nikah Berujung Pidana
Istimewa
VIDEO ASUSILA – Tangkapan layar video asusila remaja di Tangga 2000. Polisi mengungkap kronologi sebelum kejadian yang berujung viral di media sosial tersebut.(Sumber Foto: Tangkapan layar video) 

Kasus asusila dengan modus janji pernikahan ternyata bukan kali ini saja menghebohkan publik Gorontalo. Belum lama ini, seorang oknum anggota Polri bernama Aksel Mopangga juga tersandung kasus serupa dengan konsekuensi yang lebih tragis bagi kariernya.

Aksel Mopangga secara resmi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Pemecatan ini dilakukan setelah ia terbukti melanggar kode etik berat yang mencoreng nama baik kepolisian.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, mengonfirmasi bahwa pemecatan tersebut adalah bentuk ketegasan pimpinan. Aksel tidak hanya kehilangan pekerjaannya, tetapi juga harus berhadapan dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Eks polisi muda ini terseret dalam pusaran kasus dugaan persetubuhan serta pemerasan terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini bermula pada Juni 2025 lalu dan sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum.

Menurut pihak keluarga korban, Aksel diduga membujuk korban yang saat itu sedang kuliah di Makassar untuk pulang ke Gorontalo secara diam-diam. Di Gorontalo, korban tinggal satu rumah dengan pelaku dengan dalih akan segera dinikahi secara resmi.

Namun, janji tinggal janji; seiring berjalannya waktu, perlakuan Aksel terhadap korban berubah menjadi intimidasi. Selain dieksploitasi secara seksual, korban juga mengaku menjadi sasaran pemerasan secara ekonomi oleh oknum polisi tersebut.

Keluarga korban sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui jalur musyawarah. Sayangnya, iktikad baik tersebut tidak disambut baik oleh pelaku, yang justru cenderung menyalahkan posisi korban atas situasi yang terjadi.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Aksel ke Propam Polda Gorontalo. Hasil visum dari RSUD Toto Kabila pun dilampirkan sebagai bukti pendukung adanya tindakan yang melanggar hukum.

Kombes Pol Desmont menegaskan bahwa meskipun Aksel memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan PTDH-nya, hal itu tidak akan menghentikan proses pidana. Hukum akan tetap ditegakkan seadil-adilnya tanpa memandang status sebelumnya sebagai anggota Polri.

Dua kasus yang terjadi dalam waktu berdekatan ini menjadi cerminan kelam mengenai betapa seringnya modus "janji nikah" digunakan untuk memanipulasi perempuan dan anak. Fenomena ini memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.

Kurangnya edukasi mengenai hak-hak reproduksi serta lemahnya pengawasan lingkungan menjadi faktor pendukung suburnya kasus asusila. Perlu adanya langkah preventif yang lebih masif untuk melindungi generasi muda dari bujuk rayu yang berujung pada tindak pidana.

Ke depannya, pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya eksploitasi seksual.

Kini, baik RP maupun Aksel Mopangga harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. 

Publik berharap vonis yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

 

(TribunGorontalo.com/*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved