Kamis, 12 Maret 2026

Viral Gorontalo

Kronologi Kasus Asusila Siswa Gorontalo di Tangga 2000, Modus Janji Nikah Berujung Pidana

Sebuah video asusila yang melibatkan dua remaja di area wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo, mendadak viral dan menghebohkan masyarakat.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kronologi Kasus Asusila Siswa Gorontalo di Tangga 2000, Modus Janji Nikah Berujung Pidana
Istimewa
VIDEO ASUSILA – Tangkapan layar video asusila remaja di Tangga 2000. Polisi mengungkap kronologi sebelum kejadian yang berujung viral di media sosial tersebut.(Sumber Foto: Tangkapan layar video) 

Akal bulus digunakan oleh tersangka untuk meyakinkan korban bahwa hubungan mereka memiliki masa depan yang serius. 

RP meyakinkan bahwa dirinya tidak akan meninggalkan korban jika terjadi konsekuensi medis atau sosial di kemudian hari akibat perbuatan tersebut.

Di bawah pengaruh janji tersebut, terjadilah hubungan layaknya pasangan suami istri di lokasi terbuka itu. 

Malangnya, aksi mereka terekam oleh pihak lain dan akhirnya bocor ke media sosial.

Kepolisian saat ini telah menyita sejumlah barang bukti fisik untuk memperkuat tuntutan di persidangan nanti.

Barang-barang tersebut meliputi pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian, serta rekaman video yang menjadi dasar pelaporan.

Selain bukti fisik, penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum dari tim medis serta keterangan dari beberapa saksi kunci. Seluruh elemen ini digunakan untuk menyusun berkas perkara yang kuat demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

Tersangka R kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas perbuatannya mengeksploitasi anak di bawah umur.

Polisi menjerat pemuda 19 tahun ini dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman pidana maksimal.

Secara spesifik, RP dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak. Aturan ini merupakan penetapan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang memperketat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka R terancam hukuman penjara dengan durasi yang tidak sebentar.

Hukuman minimal yang membayanginya adalah 5 tahun penjara, sementara hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun di balik jeruji besi.

Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak-hak anak di Gorontalo. 

Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar lebih waspada terhadap modus operandi serupa yang menyasar remaja.

Baca juga: Breaking News: Nama-nama 19 Camat Dilantik Bupati Gorontalo Sofyan Puhi

Ironi Kasus Serupa: Oknum Polisi Dipecat

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved