Rabu, 11 Maret 2026

Viral Gorontalo

Kronologi Kasus Asusila Siswa Gorontalo di Tangga 2000, Modus Janji Nikah Berujung Pidana

Sebuah video asusila yang melibatkan dua remaja di area wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo, mendadak viral dan menghebohkan masyarakat.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kronologi Kasus Asusila Siswa Gorontalo di Tangga 2000, Modus Janji Nikah Berujung Pidana
Istimewa
VIDEO ASUSILA – Tangkapan layar video asusila remaja di Tangga 2000. Polisi mengungkap kronologi sebelum kejadian yang berujung viral di media sosial tersebut.(Sumber Foto: Tangkapan layar video) 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Gorontalo Kota menetapkan pria berinisial R (19) sebagai tersangka kasus asusila terhadap siswi SMP 
  • R ternyata melancarkan akal bulus untuk memperdaya korban
  • Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebuah video asusila yang melibatkan dua remaja di area wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo, mendadak viral dan menghebohkan masyarakat.

Pihak kepolisian dari Polresta Gorontalo Kota merespons keresahan warga setelah potongan video tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial. Hasil investigasi mengungkap bahwa di balik tindakan tak senonoh tersebut, terdapat unsur manipulasi yang dilakukan oleh pria pemeran video viral itu.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, kejadian ini berlangsung pada Selasa (09/12/2025) siang.

Korban dalam perkara ini diketahui masih berstatus sebagai siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo. Sementara itu, pelaku yang berinisial R (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pelanggaran perlindungan anak tersebut.

Hubungan antara korban dan tersangka RP ternyata sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan sebelum peristiwa di Tangga 2000 itu terjadi. 

AKP Akmal Novian Reza menjelaskan bahwa pihaknya telah mendalami motif di balik terjadinya tindakan asusila tersebut. Berdasarkan keterangan awal, tersangka menggunakan siasat lama yang kerap menjerat anak di bawah umur, yakni janji untuk menikahi.

"Tersangka memberikan harapan palsu kepada korban dengan menjanjikan sebuah pernikahan di masa depan agar korban bersedia menuruti keinginan asusilanya," ungkap AKP Akmal dalam konferensi pers yang digelar Polresta Gorontalo Kota pada Jumat (19/12/2025).

Kronologi Kejadian di Tangga 2000

Rentetan peristiwa dimulai ketika RP menjemput korban langsung dari lingkungan sekolahnya sekitar pukul 11.00 Wita. 

Tanpa sepengetahuan orang tua maupun pihak sekolah, korban bersedia mengikuti ajakan pelaku untuk pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Sebelum menuju lokasi utama, keduanya sempat singgah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Gorontalo. Di sana, mereka membeli minuman dingin berupa es untuk dinikmati bersama sembari mencari tempat yang dianggap nyaman untuk mengobrol lebih jauh.

Setelah dari RTH, RP kemudian mengarahkan kendaraannya menuju kawasan wisata Tangga 2000 yang dikenal memiliki pemandangan langsung ke laut. 

Di lokasi inilah, suasana yang semula hanya sekadar kencan biasa berubah menjadi tindak pidana asusila.

AKP Akmal menyebutkan bahwa setibanya di sana, RP mulai melancarkan aksi tidak pantas terhadap korban. Korban yang mulanya merasa ragu, akhirnya luluh setelah RP mengeluarkan janji-janji manis sebagai jaminan tanggung jawabnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved