Operasi Zebra Gorontalo

Daftar 8 Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra Otanaha Gorontalo

Polres Gorontalo akan menggelar Operasi Zebra Otanaha 2025 mulai 17 hingga 30 November 2025. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
OPERASI OTANAHA - Personel Polres Gorontalo saat menggelar razia kendaraan di Kawasan Telaga Park Telaga Kabupaten Gorontalo, Selasa (15/7/2025). Mulai besok, Operasi Zebra Otanaha 2025. (Sumber Foto: TribunGorontalo,com/ Arianto Panambang) 

4. Tidak Menggunakan Helm atau Sabuk Pengaman

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan menjadi sasaran.

Kedua pelanggaran ini terbukti meningkatkan risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan.

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Pengemudi atau pengendara yang terbukti dalam pengaruh alkohol akan ditindak tegas.

Kondisi ini sangat berbahaya karena menurunkan konsentrasi dan kemampuan mengendalikan kendaraan.

6. Melawan Arus

Pengendara yang melawan arus lalu lintas juga menjadi fokus penindakan.

Pelanggaran ini sering menimbulkan kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan akan ditindak.

Kecepatan berlebih menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan fatal di jalan raya.

8. Kendaraan dengan Muatan Berlebih (ODOL)

Kendaraan yang membawa muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) akan menjadi sasaran.

Pelanggaran ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved