Kasus Oknum ASN Gorontalo

Klarifikasi Amin Ramadhan, ASN Gorontalo Utara Mengaku Tak Pacari Korban tapi Kasih Mahar Rp 100Jt

Berikut tanggapan Mohammad Amin Ramadhan, yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/JEFRI POTABUGA
DUGAAN PELECEHAN--Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Mohammad Amin Ramadhan, bersama keluarga menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Amin Ramadhan membantah tuduhan korban yang selama ini beredar.
  • Amin Ramadha dan pelapor hanya memiliki hubungan sebagai teman dekat, bukan hubungan asmara.
  • Dalam pertemuan disepakati penyerahan uang sebesar Rp100 juta sebagai mahar atau biaya persiapan pernikahan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut tanggapan Mohammad Amin Ramadhan, yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Amin Ramadhan memberikan klarifikasi di sebuah kafe Kota Goorntalo pada Kamis (13/11/2025) siang.

Dia didampingi kedua orangtua, mantan kuasa hukum perlapor dan beberapa saksi. 

Saat konferensi pers, Amin Ramadhan memperlihatkan barang bukti video untuk menguatkan bantahannya.

Amin Ramadhan membantah tuduhan korban yang selama ini beredar. Dia menegaskan dirinya dan pelapor berinisial S hanya memiliki hubungan sebagai teman dekat, bukan hubungan asmara.

Ia mengaku pernah berniat menikahi S dan telah membicarakan hal itu kepada keluarga.

“Pada 4 Mei 2025 kami telah melakukan musyawarah keluarga di salah satu rumah makan. Saat itu saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.

Amin menjelaskan, dalam pertemuan itu disepakati penyerahan uang sebesar Rp100 juta sebagai mahar atau biaya persiapan pernikahan.

Ia menegaskan uang tersebut bukan sogokan atau bentuk penyelesaian perkara, tapi pinjaman mahar. 

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.

Amin juga menjelaskan isi akta notaris yang dibuat sebagai bentuk kesepakatan antara kedua keluarga. 

"Jadi tidak ada kewajiban keharusan batasan keluarga yang datang tetapi kita sampaikan ini akan memberikan kesepakatan mahar yang tentunya itu disampaikan dari keluarga laki-laki dan kelurarga perempuan dan ini masih bentuk titipan," terangnya. 

Terungkap Isi Akta Notaris

Dia membeberkan isi akta notaris tersebut yakni penyerahan mahar senilai Rp100 juta. Pihak laki-laki komitmen  tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernikahan. 

Selain itu, pihak perempuan tidak akan melaporkan pihak laki-laki kepada aparat hukum selama proses menuju pernikahan berlangsung, point. Setelah pernikahan dilangsungkan, pihak laki-laki berhak membawa istrinya tinggal di tempat yang ditentukan.

Tak hanya itu, pihak orangtua perempuan diminta menjaga kehormatan dan martabat anaknya hingga hari pernikahan.

Menurut Amin, poin kelima sempat menjadi perdebatan, Amin mengaku orangtua pihak perempuan meminta agar point itu dihapus dari akta.

“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi point itu justru diminta dihapus,” ucapnya.

Amin menyampaikan klarifikasi ini karena merasa banyak informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta. 

Ia menambahkan bahwa proses penandatanganan akta dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan.

“Kalau ada paksaan, tentu mereka tidak akan menerima uang itu. Semua dilakukan atas kesepakatan,” tegas Amin. 

Ia juga membantah point yang disepakati hanya lima bukan seperti yang dituding orangtua perempuan. Katanya ada sepuluh poin kesepakatan.

Menikah Setelah IdulAdha

Syamsul Awal, Ayah Amin Ramadhan menjelaskan bahwa setelah kesepakatan awal, keluarga sempat berencana melaksanakan pernikahan 10 hari setelah Iduladha 2025.

Sebelum rencana itu terlaksana, keluarga menerima informasi bahwa S diduga menginap di hotel bersama seorang laki-laki lain pada 23 Mei 2025.

“Atas informasi itu, anak saya langsung menanyakan kebenarannya kepada yang bersangkutan,” ujar Syamsul.

Amin menambahkan pamannya melakukan klarifikasi kepada S dilakukan pada 24 Mei 2025 soal informasi dugaan bersama laki-laki lain di hotel di Kota Gorontalo. 

"Tapi si bersangkutan hanya duduk di kolam renang sampai dengan dia pergi," jelasnya. 

Amin melakukan klarifikasi pernikahan kepada orangtua perempuan pada 29 Mei 2025

"Setelah saya konfirmasi maka pada tanggal 26 Mei mereka melakukan laporan bahwa saya bersama tiga laki-laki telah melecehkan anaknya, " terangnya. 

Ia membantah adanya tudingan pelecehan, dan menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan kesalahpahaman yang kini berkembang di publik.

"Sehingga tanggal 29 Mei saya dapat informasi dari om saya bahwa saya menjual dia dengan senilai Rp 8 juta, karena informasi itu maka tanggal 30 Mei, saya datang ke rumah mereka untuk melakukan klarifikasi atas tudahan itu," jelasnya. 

Kata Amin, keluarga perempuan menutup pintu dan tidak membiarkan dirinya masuk. 

"Karena tidak ada jawaban juga maka ibu saya tanggal 31 Mei 2025. Ibu saya mendatangi rumahnya namun tidak ada jawaban," ucapnya. 

Terkait laporan ke orangtua korban, katanya  telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan beberapa tahap yakni somasi pada 15 Juli kemudian somasi dua 25 Juli, selanjutnya laporan ke Polresta Gorontalo Kota

“Jadi itu ada runtutan prosesnya jadi tidak seperti yang beredar mereka yang melapor di Polda mereka langsung tersangka," katanya. 

Ia menambahkan, klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar sesuai. 

Laporan Korban Sudah 6 Bulan di Polda Gorontalo

KASUS PELECEHAN -- ibu korban (kiri) dan kuasa hukum keluarga korban saat diwawancarai dan memperlihatkan foto-foto bukti dan laporan didampingi kuasa hukum, Jumat (7/11/2025). Oknum ASN Gorontalo Utara diduga memaksa korban melayani teman-temannya. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
KASUS PELECEHAN -- ibu korban (kiri) dan kuasa hukum keluarga korban saat diwawancarai dan memperlihatkan foto-foto bukti dan laporan didampingi kuasa hukum, Jumat (7/11/2025). Oknum ASN Gorontalo Utara diduga memaksa korban melayani teman-temannya. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) (TRIBUNGORONTALO/JEFRI POTABUGA)

Polda Gorontalo mengungkap kendala penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil negara (ASN) di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Oknum ASN Pemkab Gorut dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025.

Sebaliknya orangtua korban dilaporkan terduga pelaku atas dugaan penggelapan mahar ke Polresta Gorontalo.

Polda Gorontalo mengungkap kendala belum menentapkan tersangka dalam kasus pencabulan. Sedangkan orangtua korban sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penggelapan uang.

Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana menjelaskan bahwa kasus pencabulan ditangani oleh Polda Gorontalo, sementara kasus dugaan penggelapan uang Rp 100 juta ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota

Ia menekankan bahwa kedua laporan ini adalah dua hal yang berbeda dan harus ditangani secara berimbang.

"Harus berimbang kasusnya memang di Polresta Gorontalo Kota dan di Polda Gorontalo, ini kasus yang berbeda," tegas Ade Permana, Selasa (11/11/2025).

Mengenai perkembangan kasus pencabulan, Ade mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi oleh penyidik. 

Salah satunya adalah pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik yang tidak berada di Gorontalo.

"Yang pertama visum sudah kita laksanakan, kemudian kita laksanakan pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik," ujarnya. 

Kata dia, ahli  psikologi forensik tidak ada di Gorontalo, adanya di Surabaya sehingga terkendala oleh waktu dan jarak. 

Selain itu, beberapa saksi yang dipanggil juga berdomisili jauh dan ada yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Ia juga menyebut ada beberapa saksi yang jaraknya jauh, bahkan ada yang dipanggil dua kali namun tidak datang.  

Pihaknya kembali sudah memeriksa 2 saksi tambahan. 

Ade memastikan bahwa penyidikan terus berjalan dan akan segera menetapkan tersangka setelah semua bukti terkumpul.

"Setelah nanti ada penetapan tersangka, nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.

Orangtua Korban Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Ade membenarkan bahwa laporan yang diajukan oleh terduga pelaku di Polresta Gorontalo Kota telah memasuki tahap penetapan tersangka. 

Sebelumnya, I, ayah korban merasa kaget dan kecewa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo Kota.

Ayah korban menjelaskan, uang tersebut diberikan pihak calon pengantin pria kepada keluarga calon pengantin wanita pada 9 Mei 2025. 

Menurutnya, pemberian itu bukan pinjaman maupun titipan, melainkan mahar atau seserahan dalam prosesi adat pernikahan.

"Berjalannya waktu laporan kami di Polda tidak berjalan malah kami dilaporkan balik ke Polresta uang mahar, " tegasnya. 

Saat ini keluarga korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pemanggilan kedua. 

"Kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, laporan itu masuk tanggal 8 Oktober 2025 dan langsung masuk penyidikan 20 Oktober 2025. Nah tanggal 31 kami ditetap tersangka, " tegasnya. 

Ia mengungkapkan, sebagian dari uang tersebut telah digunakan untuk persiapan acara pernikahan, termasuk membuat kue dan kebutuhan lainnya.

Bahkan keluarga pihak laki-laki sempat menerima dua toples kue hasil dari uang itu.

“Uang itu kami pakai untuk persiapan. Kami gunakan untuk pernikahan. Itu kan pemberian bukan titipan yang herannya kami dilaporkan penggelapan, " ucapnya. 

Ia pun heran karena prosesnya lebih cepat keimbang laporan mereka yang lebih dulu masuk ke Polda. 

“Kami heran karena cepat sekali prosesnya. Tidak sampai satu bulan kami langsung jadi tersangka,” ujar IS.

Diketahui, dalam kasus ini, baik pelaku maupun keluarga korban saling melaporkan.

Kasus ini bermula seorang ibu asal Kota Gorontalo yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur. 

Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak Februari 2025 di berbagai lokasi yakni penginapan, kos-kosan, hingga di dalam mobil terduga pelaku utama

Keluarga melaporkan kasus tersebut pada 26 Mei 2025.

Kasus ini menyeret seorang oknum ASN yang bertugas di Kabupaten Gorontalo Utara dan  dua pria lainnya yang diduga turut terlibat.

Korban awalnya mengenal pelaku utama karena hubungan pertemanan yang kemudian berkembang menjadi kedekatan pribadi.

Terduga pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan tindakan tidak pantas, bahkan melibatkan temannya.

“Anak saya dipaksa dan diancam. Katanya dia mau bertanggung jawab, tapi malah menyuruh temannya juga,” ujar sang ibu, berinisial Y, saat diwawancarai Tribun Gorontalo, Jumat (7/11/2025).

Y menjelaskan bahwa anaknya sempat mengalami tekanan psikologis dan takut melapor karena merasa diancam dan dimanipulasi oleh pelaku.

Korban sempat mengira bahwa hubungan tersebut adalah bentuk kasih sayang, sehingga tidak menyadari dirinya sedang dimanfaatkan.

Modus Terduga Pelaku ASN Gorut

Pendamping korban, Tia Badaru, mengungkapkan bahwa salah satu kejadian terjadi di sebuah indekos saat bulan puasa.

Korban diminta menunggu pelaku dengan dalih akan dipijat. Namun, setelah dipijat, pelaku dan seorang pria lain mengunci pintu kamar.

Mereka mengambil ponsel korban, lalu memaksanya membuka pakaian dan menyetubuhinya secara bergantian.

"Perbuatan itu dilakukan tiga kali selama bulan puasa. Korban tidak berani melapor karena takut dan merasa terikat secara emosional,” jelas Tia.

Kondisi korban yang semakin tertekan membuat keluarga pelaku mengusulkan pernikahan sebagai solusi.

Sebuah pertemuan keluarga pun digelar di salah satu rumah makan, yang dihadiri kedua orangtua korban dan pelaku, serta seorang notaris.

Dalam pertemuan itu, pihak pelaku memberikan mahar sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban.

Saat pemberian mahar berlangsung, mereka belum mengetahui bahwa anak mereka telah menjadi korban persetubuhan.

Setelah mengetahui kebenaran, keluarga korban membatalkan rencana pernikahan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo. (*/Jian/Tribun)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved