Berita Kota Gorontalo
Tak Kantongi Izin, Gedung Community House Gorontalo Bakal Dibongkar dalam Sepekan
Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya bersikap tegas terhadap bangunan Community House. Cafe yang di Jalan S Parman
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya bersikap tegas terhadap bangunan Community House.
Cafe yang di Jalan S. Parman yang diketahui berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi pemilik usaha untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum pemerintah menurunkan alat berat.
Tujuh hari tersebut terhitung Sejak 12 November 2025. Artinya, bangunan itu harus sudah dibongkar pada 19 November 2025.
Baca juga: MK Sunat Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil
Adhan menilai pelanggaran tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang seharusnya dihormati oleh semua warga tanpa kecuali.
“Kami sudah beri waktu tujuh hari. Kalau tidak dibongkar, pemerintah akan turunkan alat berat,” tegasnya.
Bangunan tersebut diketahui melanggar garis sempadan jalan dan tidak memenuhi ketentuan teknis perizinan.
Ironisnya, alih-alih mengikuti imbauan pemerintah, pemilik bangunan justru dikabarkan mencoba melobi sejumlah pejabat untuk menghindari pembongkaran.
“Ada yang sampai melapor ke DPR RI, tapi justru itu mempercepat langkah kami. Pemerintah tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujar Adhan.
Ia menambahkan, laporan itu bahkan sampai ke anggota DPR RI yang berasal dari partai yang sama dengannya.
Namun, Adhan menegaskan tidak akan mengorbankan prinsip hukum hanya demi loyalitas politik.
Baca juga: MK Sunat Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil
“Kalau ada yang berpihak ke pelanggar, berarti tidak paham aturan. Saya tidak mau melindungi yang salah. Kalau perlu, saya siap mundur dari partai,” katanya lantang.
Wali Kota Gorontalo itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menempuh jalan perlawanan terhadap kebijakan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, keberanian untuk mengakui kesalahan jauh lebih terhormat ketimbang melawan aturan.
“Kalau salah, ya perbaiki. Jangan malah melawan. Aturan dibuat untuk menjaga keteraturan, bukan untuk menekan masyarakat,” tandasnya.
Penertiban bangunan di kawasan Jalan S. Parman merupakan bagian dari upaya Pemkot Gorontalo menata ulang kawasan pertokoan agar lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan perizinan.
Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi regulasi sebelum mendirikan bangunan usaha.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, Lurah Biawao, Nurhadi Taha menjelaskan bahwa memang ada regulasi yang dilanggar oleh pembangunan itu.
Karena itu, instruksi Adhan Dambea ini akan dikawal. Setiap hari dalam sepekan pihaknya akan melakukan pelaporan progres kepatuhan pihak Community House.
Karena hanya diberikan waktu sepekan, maka pihaknya tentu akan melaporkan pula progres pembongkaran tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
"Ya sebagai kepala wilayah di sini, saya tentu akan melakukan pemantauan dan pengawasan, juga akan melapor setiap progres yang terjadi," tukasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2025-11-13_at_Community-House.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.