Unjuk Rasa Pemkot Gorontalo

Buntut Unjuk Rasa Pemkot Gorontalo, Kepala Bank SulutGo Taruhkan Jabatan Demi Hadirkan Direksi

Aksi damai ASN Pemkot Gorontalo berbuah janji. Kepala Bank SulutGo siap pertaruhkan jabatannya untuk hadirkan direksi ke Gorontalo.

TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
UNJUK RASA ASN - Kepala Kantor Wilayah Bank SulutGo, Rudiyanto Katili saat berhadapan dengan massa aksi, Kamis (13/11/2025). Kepala Kantor Wilayah Bank SulutGo, Rudiyanto Katili siap mempertaruhkan jabatannya untuk menghadirkan Direksi ke Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo buntut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan ASN di Kota Gorontalo. 

Aksi ini dampak hasil pemilihan komisaris BSG karena tidak ada perwakilan Provinsi Gorontalo. 

Aksi ini berjalan damai dan dikawal aparat kepolisian. 

Mereka akan melalui  Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo

Tuntutan Pendemo

Berdasarkan surat pemberitahuan unjuk rasa itu bernomor 100/PEM/2610/XI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tujuan aksi adalah penyampaian aspirasi terkait pengelolaan aset Pemerintah Kota Gorontalo serta penyertaan modal Pemkot pada Bank SulutGo.

Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung tertib dan damai, serta seluruh peserta diminta mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sengketa Pemkot Gorontalo vs Bank SulutGo

Sengketa antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG) berakar dari sebidang lahan di Kelurahan Biawao.

Lahan itu sejak tahun 1983 digunakan sebagai kantor cabang BSG, ketika Wali Kota AH Nusi masih menjabat.

Baca juga: BREAKING NEWS Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Pimpin Demo ke Kantor BSG

Selama puluhan tahun, keberadaan kantor tersebut dianggap wajar, hingga kemudian muncul klaim bahwa status kepemilikan lahan masih tercatat sebagai aset daerah.

Pemerintah Kota Gorontalo, di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea, menilai penguasaan lahan oleh BSG adalah perbuatan melawan hukum.

Melalui kuasa hukum, Pemkot melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Selain ganti rugi, Pemkot meminta pengadilan menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh BSG tidak sah.

Sebelum sidang perdana pada 10 September 2025, kedua pihak sempat menjalani proses mediasi. Namun Pemkot menolak berdamai dan bersikukuh melanjutkan gugatan.

Konflik ini tidak berhenti pada lahan. Pemkot Gorontalo juga sempat melayangkan surat resmi penarikan aset dan mempertanyakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang sebelumnya ditempatkan di BSG. (*)

 

 


(TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved