Adhan Dambea Pimpin Demo BSG
BREAKING NEWS Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Pimpin Demo ke Kantor BSG
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin demo ke kantor cabang Bank SulutGo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin demo ke kantor cabang Bank SulutGo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Kamis (13/11/2025) pagi.
Adhan Dambea memimpin ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo berjalan kaki dari kantor wali kota menuju kantor BSG Gorontalo.
Pendemo menuntut BSG mengembalikan saham pemkot.
Aksi ini dampak hasil pemilihan komisaris BSG karena tidak ada perwakilan Provinsi Gorontalo.
Aksi ini berjalan damai dan dikawal aparat kepolisian.
Tonton Live Facebook Demo Pemkot Gorontalo :
Pendemo rencananya akan menggelar aksi damai di Kantor Cabang Bank SulutGo dan Kantor Wilayah Bank SulutGo.
Mereka akan melalui Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo
Tuntutan Pendemo
Berdasarkan surat pemberitahuan unjuk rasa itu bernomor 100/PEM/2610/XI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tujuan aksi adalah penyampaian aspirasi terkait pengelolaan aset Pemerintah Kota Gorontalo serta penyertaan modal Pemkot pada Bank SulutGo.
Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung tertib dan damai, serta seluruh peserta diminta mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sengketa Pemkot Gorontalo vs Bank SulutGo
Sengketa antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG) berakar dari sebidang lahan di Kelurahan Biawao.
Lahan itu sejak tahun 1983 digunakan sebagai kantor cabang BSG, ketika Wali Kota AH Nusi masih menjabat.
Selama puluhan tahun, keberadaan kantor tersebut dianggap wajar, hingga kemudian muncul klaim bahwa status kepemilikan lahan masih tercatat sebagai aset daerah.
Pemerintah Kota Gorontalo, di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea, menilai penguasaan lahan oleh BSG adalah perbuatan melawan hukum.
Melalui kuasa hukum, Pemkot melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Selain ganti rugi, Pemkot meminta pengadilan menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh BSG tidak sah.
Sebelum sidang perdana pada 10 September 2025, kedua pihak sempat menjalani proses mediasi. Namun Pemkot menolak berdamai dan bersikukuh melanjutkan gugatan.
Konflik ini tidak berhenti pada lahan. Pemkot Gorontalo juga sempat melayangkan surat resmi penarikan aset dan mempertanyakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang sebelumnya ditempatkan di BSG. (*/Jefri)
| Bertengkar dengan Istri, Seorang Pria Malah Aniaya Bayi 5 Bulan hinga Tewas |
|
|---|
| Mentan Amran Copot Pejabat Kementan yang Sewakan 299 Hektare Lahan Percobaan |
|
|---|
| Kenaikan Rapel Gaji Pensiunan November 2025 via PT Taspen, Ini Konfirmasi Resmi Pemerintah |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Besok 13 November 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Besok Kamis 13 November 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wali-Kota-Gorontalo-Adhan-Dambea-ffff.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.