Pemkot Gorontalo
Dana Transfer ke Kota Gorontalo Dipotong Rp127 Miliar, Sejumlah Program Terancam Tertunda
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menghadapi tantangan berat dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
“Untuk penanganan banjir besar, kemungkinan bisa dilakukan melalui Kementerian PUPR dan balai yang ada di Gorontalo. Sedangkan skala kecil ditangani lewat dana kelurahan,” jelasnya.
Baca juga: Mustafa Yasin Beraksi Sejak 2017, Korban Diiming-imingi Program Haji Furoda Murah
Belanja Pegawai Capai 42 Persen APBD
Belanja pegawai menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur APBD Kota Gorontalo. Nuryanto menyebut, porsinya mencapai 42 persen dari total APBD, melebihi batas ideal yang ditentukan undang-undang, yakni maksimal 30 persen.
Belanja pegawai mencakup gaji ASN, PPPK, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), serta gaji kepala daerah dan anggota DPRD. “TPP tahun ini mencapai Rp92 miliar, sudah turun sekitar 19 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pembayaran gaji bagi tenaga PPPK juga menyerap anggaran besar. Untuk PPPK penuh waktu dialokasikan Rp50 miliar, sedangkan PPPK paruh waktu sekitar Rp37 miliar, ditambah Rp1,4 miliar untuk asuransi BPJS.
Gaji ini menjadi salah satu topik alot dalam pembahasan di Aula DPRD Kota Gorontalo sore tadi. Di Kota Gorontalo sendiri, PPPK paruh waktu berjumlah sekitar 1.800 orang, sementara PPPK penuh waktu sekitar 700–800 orang. Gaji PPPK penuh waktu lebih besar dibandingkan paruh waktu.
“Belum termasuk 122 orang yang masih dalam proses konsultasi ke BKN,” tegas Nuryanto.
DPRD Desak Pemerintah Tertibkan Aset Daerah
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD juga menyoroti pemanfaatan aset daerah oleh Bank SulutGo (BSG). Anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menilai kerja sama pemanfaatan aset selama ini merugikan pemerintah daerah.
“Hanya Rp200 juta selama 30 tahun, ini tidak adil. Kami minta pemerintah segera mengambil langkah tegas,” kata Totok.
Ia berharap persoalan aset tersebut bisa diselesaikan sebelum 1 Januari 2026 agar Pemkot dapat memanfaatkannya kembali untuk kebutuhan kantor baru Dispenda.
Totok juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali penyertaan modal di Bank SulutGo senilai Rp35 miliar. Menurutnya, dana tersebut lebih baik digunakan untuk membiayai proyek prioritas, termasuk pembangunan kantor baru Wali Kota di kawasan Kendalas.
“Kalau perlu, saham itu kita tarik. Pemerintah sedang butuh biaya untuk infrastruktur,” ujarnya.
Rapat pembahasan RAPBD 2026 tersebut belum bersifat final. DPRD dan TAPD akan kembali menggelar pertemuan lanjutan untuk menyesuaikan anggaran per OPD dan memastikan program prioritas tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.