Lipsus Damkar
Alasan Dosen UNG Menyebut Kota Gorontalo Idealnya Punya 20 Mobil Damkar
Dosen Perencanaan Tata Kota Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sri Sutarni Arifin, menilai jumlah tersebut
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DAMKAR-Potret-sejumlah-mobil-pemadam-kebakaran-Damkar-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kondisi armada pemadam kebakaran (Damkar) di Kota Gorontalo saat ini menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan data, diketahui jumlah unit armada Damkar yang aktif hanya tiga unit.
Padahal, wilayah Kota Gorontalo memiliki kepadatan penduduk dan kawasan permukiman yang cukup padat.
Dosen Perencanaan Tata Kota Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sri Sutarni Arifin, menilai jumlah tersebut masih jauh dari ideal jika dilihat dari aspek perencanaan kota.
Baca juga: 2 WNA Belanda Cari Keluarganya di Gorontalo, Modal Foto Temukan Rumah dan Makam Kakek Nenek
“Jika berdasarkan jumlah masih kurang jika hanya ada 3 unit. Idealnya setiap 10 ribu jiwa harus dikawal oleh 1 unit damkar. Jumlah pendudd Kota Gorontalo saat ini sekitar 200-an ribu, berarti butuh sekitar 20 unit damkar,” ujar Sri Sutarni, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, jumlah ideal tersebut juga sejalan dengan prinsip perencanaan wilayah dan pelayanan publik yang efektif.
Menurutnya, pemerataan pos Damkar juga perlu diperhatikan agar setiap wilayah mendapatkan akses layanan cepat saat terjadi kebakaran.
“Untuk sebaran pos, idealnya tersebar di seluruh wilayah kecamatan. Jadi untuk Kota Gorontalo, sebaiknya ada di 9 titik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Sri Sutarni menyoroti pentingnya ketersediaan infrastruktur pendukung seperti hidran, terutama di kawasan padat pendduk yang memiliki risiko tinggi kebakaran.
“Untuk kawasan padat penduduk seharusnya disiapkan titik-titik hidran agar memudahkan penanganan jika terjadi kebakaran,” katanya.
Menurutnya, minimnya jumlah armada dan pos Damkar dapat menimbulkan risiko sosial dan tata kota yang cukup serius.
Keterlambatan penanganan kebakaran dapat berakibat fatal, terutama di kawasan padar permukiman.
“Resikonya adalah kejadian kebakaran akan sulit untuk tertangani dengan cepat,” ungkap Sri Sutarni.
Ia juga menegaskan bahwa aspek pelayanan Damkar seharusnya termuat dalam dokumen perencanaan tata ruang, baik dalam bentuk jaringan maupun pola pelayanan.
Dengan begitu, sistem penanganan kebakaran bisa lebih terintegrasi dengan kebijakan pembangunan wilayah.