PPPK Paruh Waktu
130 Honorer Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Janji Wali Kota Gorontalo
Wali Kota Adhan Dambea menegaskan komitmennya untuk memastikan ratusan tenaga pengabdi ini tetap mendapat kepastian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejutan-Adhan-Dambea.jpg)
Nuryanto mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini sangat bergantung pada transfer dana dari pusat, mengingat sektor pendapatan asli daerah (PAD) masih kecil.
“Jumlahnya cukup besar, ada 1.800 honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Ia merinci, dari total APBD Kota Gorontalo tahun 2025 yang mencapai Rp1,1 triliun, porsi terbesar justru terserap untuk belanja pegawai.
“Posisi kita belanja pegawai itu sudah 41 persen (dari total APBD), cukup besar juga,” ungkap Nuryanto.
Angka 41 persen ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar karena jauh melampaui amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU tersebut menetapkan bahwa pada tahun 2027, belanja pegawai maksimal hanya boleh 30 persen dari total APBD.
"Ini menjadi PR agar belanja publik bisa lebih besar dari belanja pegawai," tegasnya.
Apalagi APBD harus menanggung gaji ASN, tunjangan, serta pembayaran PPPK.
(TribunGorontalo.com/*)