PPPK Paruh Waktu
130 Honorer Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Janji Wali Kota Gorontalo
Wali Kota Adhan Dambea menegaskan komitmennya untuk memastikan ratusan tenaga pengabdi ini tetap mendapat kepastian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejutan-Adhan-Dambea.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyoroti 130 honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan belum masuk daftar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Adhan Dambea menegaskan komitmennya untuk memastikan ratusan tenaga pengabdi ini tetap mendapat kepastian.
“Saya dan Pak Indra (Wakil Wali Kota) tidak akan meninggalkan luka, kami akan terus memperjuangkan 130 orang ini agar tetap mendapat kesempatan,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul menyusul disahkannya SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk 1.821 honorer yang selama ini menjadi pelayanan publik di kantor kelurahan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan di Kota Gorontalo.
Meskipun status ribuan pegawai telah resmi berubah, pengangkatan ini langsung menambah beban signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo.
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengungkapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dana transfer pusat.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara tegas menekankan bahwa gaji PPPK paruh waktu ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, ia menuntut para pegawai baru ini untuk meningkatkan etos kerja dan berperan aktif dalam mencari potensi-potensi PAD.
"Teman-teman harus memahami pemerintah. Cari potensi-potensi PAD, karena gaji PPPK paruh waktu bersumber dari PAD. Tahun depan dana transfer daerah kita berkurang Rp127 miliar,” tegas Adhan.
Baca juga: Pesan Wali Kota Gorontalo untuk PPPK Paruh Waktu: Cari Potensi PAD
Gaji PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan detail mengenai penghasilan yang akan diterima ribuan pegawai baru tersebut.
Menurut Nuryanto, meskipun status mereka berubah, gaji yang diterima PPPK paruh waktu tidak banyak berbeda dengan upah saat mereka masih berstatus honorer.
“PPPK paruh waktu di Kota Gorontalo rata-rata hanya menerima Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan,” beber Nuryanto dalam siniar (podcast) di Studio TribunGorontalo.com, Sabtu (27/9/2025).
Nuryanto menegaskan, gaji minimal PPPK paruh waktu akan setara dengan upah yang mereka terima saat ini, misalnya Rp1,5 juta. Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu, yang gajinya diatur pusat dan lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR), terletak pada besaran penghasilan ini.
Pelantikan 1.800 PPPK paruh waktu ini menambah tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo yang sudah menghadapi tantangan serius.
Nuryanto mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini sangat bergantung pada transfer dana dari pusat, mengingat sektor pendapatan asli daerah (PAD) masih kecil.
“Jumlahnya cukup besar, ada 1.800 honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Ia merinci, dari total APBD Kota Gorontalo tahun 2025 yang mencapai Rp1,1 triliun, porsi terbesar justru terserap untuk belanja pegawai.
“Posisi kita belanja pegawai itu sudah 41 persen (dari total APBD), cukup besar juga,” ungkap Nuryanto.
Angka 41 persen ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar karena jauh melampaui amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU tersebut menetapkan bahwa pada tahun 2027, belanja pegawai maksimal hanya boleh 30 persen dari total APBD.
"Ini menjadi PR agar belanja publik bisa lebih besar dari belanja pegawai," tegasnya.
Apalagi APBD harus menanggung gaji ASN, tunjangan, serta pembayaran PPPK.
(TribunGorontalo.com/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.