Polemik Kampung Nelayan Gorontalo
Meski Sudah Berdamai, Rony Sidiki Tetap Gugat Pemkot Gorontalo soal Lahan Kampung Nelayan
Persoalan sengketa tanah pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Wali Kota Adhan: Proyek Nasional Tidak Boleh Dihambat
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pembangunan Perkampungan Nelayan di Leato Selatan merupakan proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat yang tidak boleh dihambat.
“Ini adalah penghargaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Oleh karena itu, harus kita jaga bersama. Jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang justru menghambat pembangunan yang tujuannya untuk masyarakat,” ujar Adhan saat meninjau proyek, Senin (29/9/2025).
Pantauan TribunGorontalo.com, kunjungan Adhan sempat diwarnai ketegangan dengan warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah. Beruntung, aparat Satpol PP dan kepolisian berhasil meredam situasi.
Adhan menegaskan, jika ada klaim yang sah, jalurnya adalah pengadilan.
“Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tetapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan. Ini adalah proyek nasional yang merupakan kepentingan rakyat, bukan untuk merugikan siapa pun,” katanya.
Berdasarkan papan proyek, pembangunan Kampung Nelayan Leato Selatan bernilai Rp11,2 miliar dengan masa pelaksanaan 112 hari kalender, terhitung sejak September 2025.
Kontraktor pelaksana adalah PT. Nila Nasra Nina, konsultan pengawas PT. Paradighuna Dwipantara Loka, dan konsultan perencana PT. Bina Mitra Wahana.
Pascainsiden di lapangan, kedua belah pihak sempat dimediasi di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada Senin malam (29/9/2025).
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.