Polemik Kampung Nelayan Gorontalo

Meski Sudah Berdamai, Rony Sidiki Tetap Gugat Pemkot Gorontalo soal Lahan Kampung Nelayan 

Persoalan sengketa tanah pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
SENGKETA LAHAN -- Kolase foto Rony Sidiki dan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Rony Sidiki tetap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan 

TRIBUNGORONTALO.COM – Persoalan sengketa tanah pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, akhirnya mulai menemukan titik terang.

Pihak ahli waris yang sebelumnya bersitegang dengan pemerintah kini sepakat untuk tidak menghentikan pekerjaan proyek di lapangan.

Hal itu disampaikan Muhammad Sidiki atau Rony Sidiki, salah satu ahli waris, usai bertemu dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis (2/10/2025) sore.

“Kami sudah sepakat, biarkan saja pekerjaan pemerintah berjalan. Sementara kami akan menempuh prosedur hukum untuk membuktikan hak kami. Dengan demikian, tidak ada lagi gesekan di lapangan,” terang Muhammad Sidiki kepada TribunGorontalo.com, Jumat.

Sidiki menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dasar klaim kepemilikan yang sudah ada sejak lama dan diturunkan oleh keluarga ahli waris.

Hanya saja, ia menyebut bukti kepemilikan resmi dari pihak pemerintah yang juga mengklaim tanah tersebut belum pernah ditunjukkan.

“Sejak dulu kami meminta pemerintah menunjukkan sertifikat kepemilikan. Tetapi sampai sekarang belum pernah diperlihatkan. Jadi, kami akan membuktikannya melalui jalur hukum karena negara ini adalah negara hukum,” ujarnya.

Sidiki juga menyinggung penggunaan atribut organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang sempat ia pakai saat turun ke lokasi. Ia menegaskan, hal itu bukan atas instruksi organisasi, melainkan murni inisiatif pribadi.

“Mohon maaf, waktu itu memang saya pakai atribut GRIB. Namun, saya tegaskan, saya tidak pernah membawa nama GRIB untuk persoalan tanah ini. Ini murni urusan saya sebagai ahli waris dengan kuasa keluarga. Tidak ada perintah organisasi,” tegas Sidiki.

Meskipun sempat terjadi perdebatan dengan Wali Kota Gorontalo saat kunjungan ke lokasi, Rony menyebut persoalan pribadi di antara mereka sudah selesai secara damai.

“Secara pribadi sudah damai, tidak ada masalah lagi. Yang akan dilanjutkan hanya proses hukum terkait tanah ini. Biar nanti pengadilan yang memutuskan siapa pemilik sahnya,” tambahnya.

Dengan kesepakatan ini, suasana di lokasi Kampung Nelayan Leato kembali kondusif. Aktivitas pembangunan tetap berlangsung, sementara ahli waris memilih fokus menyiapkan dokumen hukum untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan tersebut. 

Sementara itu, Ketua GRIB Provinsi Gorontalo, Andi Ilham, juga menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi terkait penggunaan atribut organisasi dalam polemik tanah Kampung Nelayan.

“Itu murni inisiatif pribadi. Bukan instruksi dari GRIB. Saya sudah konfirmasi langsung, beliau juga menyampaikan permohonan maaf karena kebetulan menggunakan atribut tersebut,” jelas Andi Ilham melalui pesan WhatsApp, Senin (29/9/2025).

Andi Ilham meminta masyarakat tidak mengaitkan organisasi dengan polemik yang muncul. “Kalau pun ada kabar lain, itu bukan kegiatan resmi GRIB. Jadi, tidak perlu dikaitkan,” tegasnya.

Baca juga: GRIB Jaya Gorontalo Sebut Rony Sidiki Tak Wakili Organisasi dalam Polemik Lahan Kampung Nelayan

 Wali Kota Adhan: Proyek Nasional Tidak Boleh Dihambat

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pembangunan Perkampungan Nelayan di Leato Selatan merupakan proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat yang tidak boleh dihambat.

“Ini adalah penghargaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Oleh karena itu, harus kita jaga bersama. Jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang justru menghambat pembangunan yang tujuannya untuk masyarakat,” ujar Adhan saat meninjau proyek, Senin (29/9/2025).

Pantauan TribunGorontalo.com, kunjungan Adhan sempat diwarnai ketegangan dengan warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah. Beruntung, aparat Satpol PP dan kepolisian berhasil meredam situasi.

Adhan menegaskan, jika ada klaim yang sah, jalurnya adalah pengadilan.

“Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tetapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan. Ini adalah proyek nasional yang merupakan kepentingan rakyat, bukan untuk merugikan siapa pun,” katanya.  

Berdasarkan papan proyek, pembangunan Kampung Nelayan Leato Selatan bernilai Rp11,2 miliar dengan masa pelaksanaan 112 hari kalender, terhitung sejak September 2025.

Kontraktor pelaksana adalah PT. Nila Nasra Nina, konsultan pengawas PT. Paradighuna Dwipantara Loka, dan konsultan perencana PT. Bina Mitra Wahana.

Pascainsiden di lapangan, kedua belah pihak sempat dimediasi di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada Senin malam (29/9/2025).

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved