Larangan Parkir Depan Mal
BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Melarang Parkiran Depan Citimall Gorontalo
Persoalan parkiran di depan Citimal Gorontalo akhirnya menemui titik tegas. Setelah menuai sorotan publik dan perdebatan panjang, pemerintah
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2025-09-17_parkiran-di-depan-Citimall-Gorontalo.jpg)
Justru, jika masyarakat diarahkan untuk parkir di dalam mal, pemerintah bisa memperoleh pendapatan resmi yang menopang program strategis daerah.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis resmi saat membayar parkir demi memastikan juru parkir yang melayani benar-benar petugas Pemkot Gorontalo.
Tarif Parkir di Kota Gorontalo Resmi Naik, Ini Aturan dan Besarannya
Pemerintah Kota Gorontalo resmi menaikkan tarif retribusi parkir mulai 1 Oktober 2024.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kawasan, Lokasi, dan Juru Parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menjelaskan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk kendaraan roda dua.
Adapun rincian tarif parkir yang berlaku saat ini:
-Bentor (becak motor): Rp2.000
-Sepeda motor: Rp3.000 (sebelumnya Rp2.000)
-Mobil: Rp5.000
-Truk: Rp7.000
“Tarif ini sudah sesuai aturan. Yang mengalami kenaikan hanya sepeda motor, sementara kendaraan lainnya tetap sama,” ujar Hermanto.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menambahkan bahwa titik parkir bisa bertambah sesuai potensi lapangan.
Penetapannya harus melalui permohonan juru parkir kepada Dishub.
Juru parkir resmi di bawah naungan Dishub Kota Gorontalo. Mereka menerima gaji bulanan yang bersumber dari APBD, sehingga retribusi yang dibayarkan masyarakat masuk ke kas daerah.
(*)