Larangan Parkir Depan Mal
BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Melarang Parkiran Depan Citimall Gorontalo
Persoalan parkiran di depan Citimal Gorontalo akhirnya menemui titik tegas. Setelah menuai sorotan publik dan perdebatan panjang, pemerintah
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2025-09-17_parkiran-di-depan-Citimall-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Persoalan parkiran di depan Citimal Gorontalo akhirnya menemui titik tegas.
Setelah menuai sorotan publik dan perdebatan panjang, pemerintah memutuskan melarang seluruh aktivitas parkir di area jalan depan mal.
Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi bersama instansi terkait baik di tingkat provinsi maupun kota.
Hasilnya, Dishub Gorontalo akan menertibkan sekaligus menyiapkan solusi bagi juru parkir yang selama ini menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.
Baca juga: Prabowo Dijadwalkan Lantik Dua Menteri Baru Siang Ini di Istana Negara
“Di situ kesimpulan bahwa parkiran yang ada di depan mal tidak boleh ada kegiatan parkiran,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, Rabu (17/9/2025).
Hermanto menjelaskan, langkah berikutnya adalah pemasangan rambu lalu lintas serta spanduk berisi imbauan larangan parkir.
Selain itu, Dishub Provinsi juga akan menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi Gorontalo dan akan segera ditindaklanjuti secara bersama-sama,” ujarnya.
Meski demikian, Dishub Kota Gorontalo berupaya mencari solusi dengan menyiapkan titik alternatif bagi para juru parkir.
“Dari Dishub kota akan melakukan pendataan yang ada di mal, kita juga sampaikan ke juru parkir akan mencarikan titik yang akan mereka jaga,” tambahnya.
Namun, upaya relokasi itu belum sepenuhnya diterima. Para juru parkir menolak pindah dengan alasan pendapatan di depan mal jauh lebih besar dibandingkan lokasi lain yang ditawarkan, seperti di Jalan Panjaitan.
"Hanya saja mereka memang masih akan tetap menunggu sampai ada yang menertibkan karena mereka menyampaikan pendapat di situ lebih besar dibandingkan lokasi kemarin," tegas Hermanto.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap sistem pembayaran parkir di mal.
“Apalagi pembayaran parkir sudah pakai QRIS, tapi masih ada laporan penggunaan QRIS pribadi. Ini harus ada pengawasan langsung terhadap para kolektor pajak,” ujarnya.
Menurut Hermanto, larangan parkir di depan mal akan berdampak pada PAD Kota Gorontalo.
Justru, jika masyarakat diarahkan untuk parkir di dalam mal, pemerintah bisa memperoleh pendapatan resmi yang menopang program strategis daerah.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis resmi saat membayar parkir demi memastikan juru parkir yang melayani benar-benar petugas Pemkot Gorontalo.
Tarif Parkir di Kota Gorontalo Resmi Naik, Ini Aturan dan Besarannya
Pemerintah Kota Gorontalo resmi menaikkan tarif retribusi parkir mulai 1 Oktober 2024.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kawasan, Lokasi, dan Juru Parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menjelaskan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk kendaraan roda dua.
Adapun rincian tarif parkir yang berlaku saat ini:
-Bentor (becak motor): Rp2.000
-Sepeda motor: Rp3.000 (sebelumnya Rp2.000)
-Mobil: Rp5.000
-Truk: Rp7.000
“Tarif ini sudah sesuai aturan. Yang mengalami kenaikan hanya sepeda motor, sementara kendaraan lainnya tetap sama,” ujar Hermanto.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menambahkan bahwa titik parkir bisa bertambah sesuai potensi lapangan.
Penetapannya harus melalui permohonan juru parkir kepada Dishub.
Juru parkir resmi di bawah naungan Dishub Kota Gorontalo. Mereka menerima gaji bulanan yang bersumber dari APBD, sehingga retribusi yang dibayarkan masyarakat masuk ke kas daerah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.