Gorontalo Hari Ini

Pemkot Gorontalo Tunggu Restu Kemenkeu Soal Perpindahan RKUD ke BTN

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian Keuangan RI terkait rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
PERPINDAHAN RKUD - Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto saat diwawancarai TribunGorontalo.com. Nuryanto mengatakan pemindahan kas daerah dari BSG masih menunggu keputusan Kemenkeu. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com) 

Jika semua berjalan sesuai rencana, pada awal Oktober mendatang, seluruh transaksi keuangan Pemkot Gorontalo akan resmi beralih ke Bank BTN, menjadi momentum penting dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

Baca juga: Pegawai Dishub Gorontalo Kerap Kehilangan Pakaian Dinas, Korban Curigai Kebiasaan Aneh Pelaku

Keputusan pemindahan RKUD

Juru Bicara (Jubir) Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, menegaskan bahwa proses pemindahan RKUD tetap berjalan sesuai rencana.

Bahkan kata dia, tidak ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"RKUD Pemkot Gorontalo tetap pindah ke BTN. Awal September seluruh gaji ASN, PPPK, hingga TPKD mulai dicairkan melalui rekening BTN,” ujar Hadi, Sabtu (23/8/2025).

Terkait isu adanya larangan Kemendagri terhadap pemindahan RKUD, dibantah oleh Hadi.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan resmi, Wali Kota Gorontalo bahkan meminta Dirjen Kemendagri mengeluarkan surat larangan jika memang ada aturan yang melarang.

Namun, Kemendagri menegaskan tidak akan mengeluarkan surat tersebut karena tidak ada ketentuan yang menghambat pemindahan RKUD.

"Pak Wali meminta Dirjen mengeluarkan surat larangan kalau memang ada. Namun pihak Kemendagri menegaskan tidak akan mengeluarkan, karena tidak ada ketentuan yang mengatur larangan pemindahan RKUD,” jelasnya.

Di sisi lain, Hadi menyentil Bank SulutGo (BSG) yang diduga menyebarkan informasi keliru terkait proses pemindahan RKUD.

“Senin pekan depan kami akan melayangkan somasi ketiga. Setelah itu, Pemkot juga siap menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo,” tegas Hadi.

Menurutnya, penarikan aset BSG milik Pemkot menjadi bukti bahwa proses pemindahan RKUD ke BTN sudah final dan tidak bisa diganggu oleh isu-isu yang tidak berdasar. 

 

(tribungorontalo.com/jp)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved