Gorontalo Hari Ini
Pemkot Gorontalo Tunggu Restu Kemenkeu Soal Perpindahan RKUD ke BTN
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian Keuangan RI terkait rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian Keuangan RI terkait rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo (BSG) ke Bank Tabungan Negara (BTN).
Proses ini menjadi langkah strategis Pemkot untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan bahwa seluruh prosedur administrasi di tingkat daerah sudah rampung.
Kini, perpindahan RKUD tersebut tinggal menunggu persetujuan dari pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
"Hari ini masih dalam kajian Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, karena mereka yang memutuskan persetujuannya," jelas Nuryanto, Senin (8/9/2025).
Nuryanto menegaskan bahwa persetujuan dari pusat sangat menentukan jadwal transisi.
Jika keputusan keluar sebelum 20 September 2025, maka seluruh pembayaran gaji ASN, pengelolaan rekening bendahara, serta penerimaan dan pengeluaran daerah bisa dilakukan melalui BTN mulai 1 Oktober 2025.
"Jika persetujuannya lewat dari tanggal 20 September, maka perpindahan mungkin akan tertunda lagi," terang Nuryanto.
Hal ini berarti gaji para ASN Pemkot Gorontalo belum bisa langsung disalurkan melalui BTN.
Nuryanto menjelaskan bahwa perpindahan RKUD ini merupakan bagian dari kebijakan Pemkot untuk memperluas kerja sama dengan perbankan nasional.
Dengan bermitra bersama BTN, diharapkan layanan perbankan bagi ASN dan masyarakat menjadi lebih variatif, termasuk akses ke kredit perumahan dan layanan digital.
Sebagai persiapan, Pemkot Gorontalo telah membuka semua rekening yang dibutuhkan di BTN, seperti rekening bendahara umum daerah, rekening ASN, serta rekening untuk penerimaan pajak, retribusi, dan belanja daerah.
"Rencana BTN juga akan mengambil alih (take over) beberapa pinjaman pegawai yang selama ini masih tercatat di Bank SulutGo," tambah Nuryanto.
Perubahan ini menandai babak baru dalam pengelolaan kas daerah setelah bertahun-tahun dipercayakan kepada Bank SulutGo.
"Intinya, kita ingin agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan efisien," pungkasnya.
Jika semua berjalan sesuai rencana, pada awal Oktober mendatang, seluruh transaksi keuangan Pemkot Gorontalo akan resmi beralih ke Bank BTN, menjadi momentum penting dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
Baca juga: Pegawai Dishub Gorontalo Kerap Kehilangan Pakaian Dinas, Korban Curigai Kebiasaan Aneh Pelaku
Keputusan pemindahan RKUD
Juru Bicara (Jubir) Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, menegaskan bahwa proses pemindahan RKUD tetap berjalan sesuai rencana.
Bahkan kata dia, tidak ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"RKUD Pemkot Gorontalo tetap pindah ke BTN. Awal September seluruh gaji ASN, PPPK, hingga TPKD mulai dicairkan melalui rekening BTN,” ujar Hadi, Sabtu (23/8/2025).
Terkait isu adanya larangan Kemendagri terhadap pemindahan RKUD, dibantah oleh Hadi.
Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan resmi, Wali Kota Gorontalo bahkan meminta Dirjen Kemendagri mengeluarkan surat larangan jika memang ada aturan yang melarang.
Namun, Kemendagri menegaskan tidak akan mengeluarkan surat tersebut karena tidak ada ketentuan yang menghambat pemindahan RKUD.
"Pak Wali meminta Dirjen mengeluarkan surat larangan kalau memang ada. Namun pihak Kemendagri menegaskan tidak akan mengeluarkan, karena tidak ada ketentuan yang mengatur larangan pemindahan RKUD,” jelasnya.
Di sisi lain, Hadi menyentil Bank SulutGo (BSG) yang diduga menyebarkan informasi keliru terkait proses pemindahan RKUD.
“Senin pekan depan kami akan melayangkan somasi ketiga. Setelah itu, Pemkot juga siap menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo,” tegas Hadi.
Menurutnya, penarikan aset BSG milik Pemkot menjadi bukti bahwa proses pemindahan RKUD ke BTN sudah final dan tidak bisa diganggu oleh isu-isu yang tidak berdasar.
(tribungorontalo.com/jp)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.