Minggu, 8 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

311 Honorer Kota Gorontalo Tak Tercover BKN, 122 Diantaranya Terhapus dari Sistem

Sebanyak 311 honorer di Kota Gorontalo rupanya tak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rupanya data ini turut

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 311 Honorer Kota Gorontalo Tak Tercover BKN, 122 Diantaranya Terhapus dari Sistem
FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Pegawai di Gorontalo Utara sedang menyaksikan upacara. HONORE KOTA -- Saat ini ada ratusan honorer di Kota Gorontalo tak terakomodir dalam PPPK. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebanyak 311 honorer di Kota Gorontalo rupanya tak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rupanya data ini turut jadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo pada Kamis 04 September 2025 kemarin. 

Isu ini menjadi perhatian karena menyangkut kejelasan status kerja dan masa depan mereka dalam sistem pemerintahan.

Secara umum, setidaknya ada 2.148 honorer di Kota Gorontalo. Namun, 1.821 di antaranya yang telah berhasil diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sisanya 311 orang belum terakomodasi,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.

Baca juga: Struktur Baru Pemkot Manado Sulawesi Utara, Ini Daftar Pejabat Tinggi yang Dilantik

Jika diurai, dari angka 311 itu rupanya honorer di RS Aloei Saboe terbanyak. Jumlahnya bahkan mencapai 238 orang.

Masalahnya, ada 122 honorer yang rupanya tak bisa dimasukan ke sistem BKN karena sebelumnya telah mendaftar sebagai CPNS di luar daerah dan masuk ke dinas vertikal.

Akibatnya, data mereka otomatis terhapus dari sistem pusat.

“Mereka sudah melamar di luar daerah dan masuk di dinas vertikal, sehingga ketika coba input kembali datanya, sudah tidak bisa. Untuk itu, kami rekomendasikan agar pemerintah memperjuangkan mereka. Siapa tahu masih bisa dibuka kembali oleh BKN,” jelasnya.

Kabar baiknya, 1.821 honorer yang telah lulus PPPK akan mulai menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN Pusat pada 1 Oktober mendatang.

Mereka akan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Baca juga: Baru Saja Terjadi Gempa Bumi Magnitudo 3,4, Cek Info BMKG dan Kedalaman

Lalu secara bertahap akan dialihkan menjadi P3K penuh waktu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik. 

Komitmen Wali Kota Gorontalo

Meski kebijakan nasional mengancam keberlangsungan tenaga honorer, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengambil sikap tegas.

Saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Adhan mengaku akan mempertahankan tenaga honorer di wilayahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved