Kabar Regional
Fakta Baru Kasus Kekerasan Seksual Gadis 13 Tahun di Sinjai, Tersangka Kakak Ipar
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Lamatti Riaja, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PRIA-MESUM-HS-27-setubuhi-gadis-13-tahun-Pelaku-ditetapkan-tersangka.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Sinjai terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
- Peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023 dan terjadi berulang kali di lingkungan rumah korban.
- Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya masih dalam penanganan pihak kepolisian.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Lamatti Riaja, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial HS (27) kini telah diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan terkait perbuatan tersebut.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sinjai pada Senin, 16 Maret 2026.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob yang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Viral Video Bocah Dibanting Guru Ngaji, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
“Benar ada laporan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku sudah diamankan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan tindak kekerasan ini bukan kejadian baru.
Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023, ketika korban masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar.
Pelaku sendiri diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Korban merupakan adik ipar dari pelaku,” jelas Agus.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.
Tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali dalam kurun waktu tertentu.
“Selain itu, pelaku juga melakukan pemukulan,” kata Agus.
Rangkaian peristiwa itu disebut terus berlangsung hingga korban kini duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Laporan terbaru yang memicu pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin pagi, 16 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 Wita, di dalam rumah korban.
Saat ini, HS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.
Ia dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di sisi lain, perhatian juga datang dari kalangan aktivis. Mirfayani Mirsal menekankan pentingnya penanganan kasus yang berorientasi pada perlindungan korban.
“Pendekatan yang sensitif penting agar korban merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.