Kamis, 26 Maret 2026

Kabar Regional

Fakta Baru Kasus Kekerasan Seksual Gadis 13 Tahun di Sinjai, Tersangka Kakak Ipar

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Lamatti Riaja, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Fakta Baru Kasus Kekerasan Seksual Gadis 13 Tahun di Sinjai, Tersangka Kakak Ipar
TribunGorontalo.com
PRIA MESUM - HS (27) setubuhi gadis 13 tahun. Pelaku ditetapkan tersangka dengan pasal 473 ancaman penjara paling lama 12 tahun. Korban adalah adik ipar pelaku. 

Rangkaian peristiwa itu disebut terus berlangsung hingga korban kini duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Laporan terbaru yang memicu pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin pagi, 16 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 Wita, di dalam rumah korban.

Saat ini, HS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.

Ia dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Di sisi lain, perhatian juga datang dari kalangan aktivis. Mirfayani Mirsal menekankan pentingnya penanganan kasus yang berorientasi pada perlindungan korban.

“Pendekatan yang sensitif penting agar korban merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

 
(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved