Rabu, 11 Maret 2026

Tunjangan Guru

Guru Non-ASN Gorontalo Bisa Terima Insentif Rp400 Ribu, Begini Ketentuannya

Skema pembayaran insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus berjalan hingga saat ini.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Guru Non-ASN Gorontalo Bisa Terima Insentif Rp400 Ribu, Begini Ketentuannya
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
INSENTIF GURU -- Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Jalan Thayeb Gobel, Blok Plan Pemrov Gorontalo, Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Simak ketentuan penerimaan insentif. 

Ia juga mengungkapkan bahwa data penerima berpotensi berubah setiap tahunnya, seiring dengan bertambahnya jumlah guru yang berhasil mendapatkan sertifikasi.

"Ini yang akan terus kami perbarui karena setiap tahun ada penambahan jumlah guru yang tersertifikasi," pungkasnya.

Ramiz pun mengimbau para guru non-ASN untuk rutin memperbarui data mereka di dalam sistem agar tetap terakomodasi dalam program insentif ini. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved