Tunjangan Guru
Guru Non-ASN Gorontalo Bisa Terima Insentif Rp400 Ribu, Begini Ketentuannya
Skema pembayaran insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus berjalan hingga saat ini.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Pendidikan-dan-Kebudayaan-Provinsi-Gorontalo-Jalan-Thayeb.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sejak tahun 2025, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan langsung mentransfer dana insentif ke rekening guru tanpa melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyaluran anggaran
- Besaran dan Skema Pembayaran: Guru penerima mendapatkan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan yang dibayarkan secara rapel setiap tiga bulan, sehingga total yang diterima dalam sekali pencairan adalah Rp1,2 juta.
- Syarat dan Ketentuan Penerima: Insentif diberikan kepada guru non-ASN bersertifikasi
TRIBUNGORONTALO.COM – Skema pembayaran insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus berjalan hingga saat ini.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan langsung menyalurkan dana tersebut ke rekening masing-masing guru penerima.
Hal ini dijelaskan oleh Fungsional Perencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, Ramiz Soleman, saat dikonfirmasi oleh TribunGorontalo.com, Jumat (6/3/2026).
Ramiz menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2025. Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi terlibat dalam proses penyaluran dana.
"Jadi, daerah tidak lagi mengelola anggaran tersebut. Kebijakan pusat saat ini adalah langsung mentransfer dana kepada guru-guru non-ASN," ujarnya.
Besaran dan Skema Pencairan
Menurut Ramiz, insentif yang diterima guru non-ASN adalah sebesar Rp400 ribu per bulan.
Namun, pembayarannya biasanya dilakukan secara rapel setiap tiga bulan sekali. Dengan skema tersebut, para guru akan menerima sekitar Rp1,2 juta dalam sekali pencairan.
Data penerima insentif sepenuhnya bersumber dari sistem informasi Kementerian Pendidikan. Ramiz menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), penyaluran didasarkan pada data yang tercatat dalam sistem Info GTK masing-masing guru.
"Dana insentif yang telah diproses akan langsung masuk ke rekening guru yang bersangkutan. Biasanya, proses tersebut diawali dengan pembaruan data guru di Info GTK," tambahnya.
Baca juga: Nama-nama 171 Kepala Sekolah Dilantik Bupati Gorontalo Hari Ini 6 Maret 2026
Peran Pemerintah Daerah
Ia menegaskan bahwa anggaran penyaluran ini sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemerintah daerah hanya berfungsi memantau apakah pembayaran kepada para guru sudah dilakukan atau belum," jelas Ramiz.
Peran Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dikbud lebih bersifat dukungan teknis, khususnya melalui operator sistem tunjangan guna memastikan data guru selalu diperbarui.
Adapun kategori penerima insentif ini adalah guru non-ASN yang tidak terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu. Selain itu, guru yang berada di luar database tersebut wajib memiliki sertifikasi.
Di Provinsi Gorontalo, jumlah guru SMA/SMK yang menerima insentif pada tahun sebelumnya mencapai sekitar 156 orang. Untuk tahun ini, jumlah pasti penerima belum dapat dipastikan karena proses pencairan belum dimulai. Ramiz memperkirakan pencairan perdana tahun ini akan dilakukan pada bulan Maret dengan skema rapel.