Rabu, 25 Maret 2026

Operasi Patuh Otanaha 2026

Breaking News : Banyak Pengendara Terjaring Operasi Patuh Otanaha di Jalan Ahmad Wahab  Gorontalo

Banyak pengendara terjaring dalam Operasi Patuh Otanaha 2026 yang digelar Polda Gorontalo pada (02/02/2026) pagi.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Breaking News : Banyak Pengendara Terjaring Operasi Patuh Otanaha di Jalan Ahmad Wahab  Gorontalo
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
RAZIA KENDARAAN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menggelar Operasi Patuh Otanaha 2026 yang digelar Polda Gorontalo pada (02/02/2026) pagi. Banyak pengendara terjaring razia di Jalan Ahmad A Wahab, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. 

Ketentuan yang mewajibkan polisi punya sertifikasi tilang sudah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830 yang ditandatangani Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.

Dilansir dari laman Media Hub Polri, polisi yang bertindak sebagai petugas pelayanan publik wajib mempunyai sertifikasi atau kompetensi sesuai bidangnya.

Sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap polisi dengan pangkat Bintara, Perwira Pertama (Pama), dan Perwira Menengah (Pamen).

Namun, Bintara, Pama, dan Pamen yang akan mengikuti program tersebut diharuskan sudah bertugas pada fungsi lalu lintas selama satu tahun.

Pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Pusat Pendidikan (Pusdik) Lalu Lintas (Lantas) Polri, maupun pihak lainnya.

“Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Hanya Bisa Dilakukan Oleh Petugas Yang Telah Memiliki Kep Penyidik Pembantu Atau Telah Bersertifikasi Petugas Penindakan Pelanggar Lalu Lintas,” tulis Polri melalui laman Media Hub.

Selain sertifikasi, polisi juga wajib memiliki surat perintah ketika melakukan pemeriksaan terkait lalu lintas, seperti SIM dan STNK, dan kendaraan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 15, polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas saat melakukan pemeriksaan di jalan secara berkala atau insidentil.

Pemeriksaan berkala dapat dilakukan setiap enam bulan sekali, sementara pengecekan secara insidentil dijalankan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan. (*/Jian)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved