Operasi Patuh Otanaha 2026
Breaking News : Banyak Pengendara Terjaring Operasi Patuh Otanaha di Jalan Ahmad Wahab Gorontalo
Banyak pengendara terjaring dalam Operasi Patuh Otanaha 2026 yang digelar Polda Gorontalo pada (02/02/2026) pagi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Razia-polisi-di-Gorontalo-89999.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polda Gorontalo menggelar Operasi Patuh Otanaha 2026 yang digelar Polda Gorontalo pada (02/02/2026) pagi.
- Banyak pengendara terjaring razia di Jalan Ahmad A Wahab, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
- Tak hanya sepeda motor, kendaraan roda empat hingga truk-truk besar turut diberhentikan dan diperiksa satu per satu.
TRIBUNGORONTAO.COM - Banyak pengendara terjaring dalam Operasi Patuh Otanaha 2026 yang digelar Polda Gorontalo pada (02/02/2026) pagi.
Amatan Wartawan TribunGorontalo.com, operasi yang digelar mulai pukul 10.15 Wita, ini membuat para pengendara kaget saat terjaring razia di jalan protokol Kabupaten Gorontalo tersebut.
Cuaca cerah saat razia digelar di Jalan Ahmad A Wahab, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Puluhan personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo melakukan razia di bawah terik matahari.
Operasi ini diawali dengan apel gelar pasukan di Mapolda Gorontalo sebelum dilanjutkan dengan penindakan langsung di lapangan.
Petugas tampak sigap menghentikan pengendara untuk memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat-surat berkendara. Operasi ini benar-benar tanpa pandang bulu.
Tak hanya sepeda motor, kendaraan roda empat hingga truk-truk besar turut diberhentikan dan diperiksa satu per satu.
Situasi di lapangan sempat menyita perhatian pengguna jalan lain, terutama terlihat beberapa pengendara terlihat memutar arah sesaat setelah melihat papan operasi terpampang di pinggir jalan.
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar, petugas langsung mengambil tindakan.
Sejumlah pelanggar diminta menepi dan dikenakan tilang.
Namun demikian, tak sedikit pula yang hanya mendapat edukasi dan imbauan, terutama bagi pelanggaran ringan.
Di tengah terik matahari yang cukup menyengat, personel tetap bertahan di lokasi.
Meski terjadi peningkatan aktivitas pemeriksaan, arus lalu lintas terpantau tetap lancar dan terkendali.
Hingga kini operasi kepolsian masih terus berjalan, bagi Anda yang akan berkendara hari ini, siapkan dokumen resmi kendaraan dan pastikan miliki surat izin mengemudi.
Operasi Patuh Otanaha adalah operasi kepolisian khusus di wilayah hukum Polda Gorontalo yang difokuskan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
Hanya Polisi Bersertifikat Bisa Tilang Pengendara
Ketentuan yang mewajibkan polisi punya sertifikasi tilang sudah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830 yang ditandatangani Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.
Dilansir dari laman Media Hub Polri, polisi yang bertindak sebagai petugas pelayanan publik wajib mempunyai sertifikasi atau kompetensi sesuai bidangnya.
Sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap polisi dengan pangkat Bintara, Perwira Pertama (Pama), dan Perwira Menengah (Pamen).
Namun, Bintara, Pama, dan Pamen yang akan mengikuti program tersebut diharuskan sudah bertugas pada fungsi lalu lintas selama satu tahun.
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Pusat Pendidikan (Pusdik) Lalu Lintas (Lantas) Polri, maupun pihak lainnya.
“Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Hanya Bisa Dilakukan Oleh Petugas Yang Telah Memiliki Kep Penyidik Pembantu Atau Telah Bersertifikasi Petugas Penindakan Pelanggar Lalu Lintas,” tulis Polri melalui laman Media Hub.
Selain sertifikasi, polisi juga wajib memiliki surat perintah ketika melakukan pemeriksaan terkait lalu lintas, seperti SIM dan STNK, dan kendaraan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 15, polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas saat melakukan pemeriksaan di jalan secara berkala atau insidentil.
Pemeriksaan berkala dapat dilakukan setiap enam bulan sekali, sementara pengecekan secara insidentil dijalankan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.