Selasa, 10 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Pemkab Gorontalo Gelar Penghargaan Pajak Daerah dan Retribusi PDRD 2025

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2025, Rabu (10/12/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemkab Gorontalo Gelar Penghargaan Pajak Daerah dan Retribusi PDRD 2025
TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab
PDRD 2025 — Bupati Gorontalo bersama perwakilan desa/kelurahan yang menerima PDRD 2025. Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak. (Sumber Foto: Fajri A Kidjab) 

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

- Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, perwakilan dari Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, pimpinan OPD, hingga para Camat se-Kabupaten Gorontalo. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved