Pemkab Gorontalo
Pemkab Gorontalo Gelar Penghargaan Pajak Daerah dan Retribusi PDRD 2025
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2025, Rabu (10/12/2025).
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PDRD-2025-Bupati-Gorontalo-bersama-perwakilan-desakelurahan-yang-menerima-PDRD-2025.jpg)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, perwakilan dari Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, pimpinan OPD, hingga para Camat se-Kabupaten Gorontalo. (*)