Pemkab Gorontalo
Pemkab Gorontalo Gelar Penghargaan Pajak Daerah dan Retribusi PDRD 2025
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2025, Rabu (10/12/2025).
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PDRD-2025-Bupati-Gorontalo-bersama-perwakilan-desakelurahan-yang-menerima-PDRD-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2025, Rabu (10/12/2025).
PDRD yang diinsiasi Badan Pendapatan Daerah adalah bentuk apresiasi kepada wajib pajak, wajib retribusi, dan instansi pendukung yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 Wita ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi, serta mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran.
Selain itu, penghargaan berfungsi untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah bagi pembangunan dan meningkatkan PAD Kabupaten Gorontalo secara berkelanjutan.
Baca juga: Taufiqullah Zaki Barwadi Mahasiswa Kedokteran Wakili UNG di IMSEP 2025
Sasaran penerima penghargaan (reward) dalam acara ini mencakup tiga kategori utama:
- Wajib Pajak: Orang pribadi, badan, dan perusahaan.
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Khususnya OPD pengampu retribusi.
- Mitra Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Bupayi Gorontalo, Sofyan Puhi, menyampaikan terima kasih atas kebersamaan seluruh mitra kerja dalam menyelenggarakan PDRD 2025.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan wujud motivasi agar pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama mencapai target pendapatan daerah sesuai yang telah ditetapkan.
“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi agar kita terus memperkuat budaya taat pajak sebagai wujud partisipasi aktif dalam memajukan daerah,” ujar Sofyan.
Pemerintah daerah menekankan bahwa kegiatan ini lahir dari tantangan fiskal yang dihadapi saat ini.
Baca juga: Bahasa Gorontalo Masuk Kurikulum, Pemkab Bone Bolango Finalisasi Modul Pembelajaran
Oleh karena itu, inovasi dan kolaborasi menjadi kunci dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah.
Disebutkan pula bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Limboto telah berjalan baik dan menjadi landasan pelaksanaan WDRD Award.
Adapun penyelenggaraan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah payung hukum, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, perwakilan dari Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, pimpinan OPD, hingga para Camat se-Kabupaten Gorontalo. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.