Minggu, 8 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Pemkab Gorontalo Gelar Penghargaan Pajak Daerah dan Retribusi PDRD 2025

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2025, Rabu (10/12/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemkab Gorontalo Gelar Penghargaan Pajak Daerah dan Retribusi PDRD 2025
TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab
PDRD 2025 — Bupati Gorontalo bersama perwakilan desa/kelurahan yang menerima PDRD 2025. Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak. (Sumber Foto: Fajri A Kidjab) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2025, Rabu (10/12/2025).

PDRD yang diinsiasi Badan Pendapatan Daerah adalah bentuk apresiasi kepada wajib pajak, wajib retribusi, dan instansi pendukung yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 Wita ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi, serta mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran. 

Selain itu, penghargaan berfungsi untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah bagi pembangunan dan meningkatkan PAD Kabupaten Gorontalo secara berkelanjutan.

Baca juga: Taufiqullah Zaki Barwadi Mahasiswa Kedokteran Wakili UNG di IMSEP 2025

Sasaran penerima penghargaan (reward) dalam acara ini mencakup tiga kategori utama:

- Wajib Pajak: Orang pribadi, badan, dan perusahaan.

- Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Khususnya OPD pengampu retribusi.

- Mitra Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya, Bupayi Gorontalo, Sofyan Puhi, menyampaikan terima kasih atas kebersamaan seluruh mitra kerja dalam menyelenggarakan PDRD 2025. 

Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan wujud motivasi agar pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama mencapai target pendapatan daerah sesuai yang telah ditetapkan.

“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi agar kita terus memperkuat budaya taat pajak sebagai wujud partisipasi aktif dalam memajukan daerah,” ujar Sofyan.

Pemerintah daerah menekankan bahwa kegiatan ini lahir dari tantangan fiskal yang dihadapi saat ini. 

Baca juga: Bahasa Gorontalo Masuk Kurikulum, Pemkab Bone Bolango Finalisasi Modul Pembelajaran

Oleh karena itu, inovasi dan kolaborasi menjadi kunci dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah. 

Disebutkan pula bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Limboto telah berjalan baik dan menjadi landasan pelaksanaan WDRD Award.

Adapun penyelenggaraan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah payung hukum, termasuk:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved