Berita Internasional

Tak Mau Diatur Amerika, Korea Utara Resmikan Status Nuklir dalam Undang-Undang

Korea Utara menegaskan statusnya sebagai negara bersenjata nuklir dengan menuangkannya secara resmi dalam undang-undang dasar.

Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com
PRESIDEN KOREA - Kim Jong Un melambaikan tangan sementara senjata nuklir diluncurkan. Ini adalah dua foto yagn dikolase yang diambil pada tanggal berbeda. NUKLIR KOREA -- Korea menegaskan kebijakan penuh soal nuklir negaranya dan menolak campur tangan Amerika. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Korea Utara menegaskan statusnya sebagai negara bersenjata nuklir dengan menuangkannya secara resmi dalam undang-undang dasar.

Pyongyang menyebut status tersebut “bersifat permanen dan tidak dapat dicabut,” sekaligus mengecam keras tekanan Amerika Serikat yang terus menuntut denuklirisasi.

Pernyataan itu dirilis Misi Tetap Korea Utara untuk PBB dan dikutip oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA), menyusul langkah Washington yang kembali mengangkat isu program nuklir Pyongyang dalam sidang Dewan Gubernur Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).

“Baru-baru ini, dalam pertemuan Dewan Gubernur IAEA, Amerika Serikat sekali lagi melakukan provokasi politik serius dengan menyebut kepemilikan senjata nuklir kami ilegal dan terus berteriak soal denuklirisasi,” demikian pernyataan Korea Utara.

Pyongyang menegaskan bahwa posisi Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) sebagai negara bersenjata nuklir telah ditetapkan dalam hukum tertinggi negara, sehingga tidak bisa lagi diganggu gugat.

“Status itu telah menjadi permanen dan bersifat tidak dapat diubah,” tambah pernyataan tersebut.

Selain mengecam AS, Korea Utara menuduh Washington justru merusak sistem nonproliferasi nuklir internasional melalui pembangunan persenjataan nuklir yang dianggap “radikal.”

Pyongyang menyebut sikap Amerika sebagai bukti nyata niat bermusuhan yang tidak pernah berubah terhadap DPRK.

Sebelumnya, Korea Utara sempat menyatakan bersedia melanjutkan dialog dengan Washington.

Namun, syaratnya jelas: Amerika harus terlebih dahulu mengakui Korea Utara sebagai negara nuklir permanen.

Langkah pengundangan status nuklir ini dinilai semakin mempertegas arah kebijakan Pyongyang.

Alih-alih menuju perlucutan senjata, Korea Utara justru memperkuat legitimasi politik dan hukumnya sebagai negara pemilik senjata nuklir.

Kondisi ini diperkirakan akan semakin memperumit jalan diplomasi di Semenanjung Korea.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved