Kasus TIPIKOR Gorontalo

Aroma Korupsi Bimtek ke Luar Gorontalo Utara Pakai Dana Desa Diendus Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mengendus aroma korupsi dari agenda bimbingan teknis (bimtek) pemerintah desa (pemdes)

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KORUPSI -- Plt. Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo memberikan keterangan terkait peningkatan status penyelidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Bimtek BKAD ke tahap penyidikan. 

"Untuk satu kegiatan Bimtek, masing-masing desa harus mengumpulkan uang puluhan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa sebagai biaya pelaksanaan," jelasnya.

Dana itu kemudian ditransfer oleh masing-masing desa ke rekening bendahara BKAD maupun langsung ke rekening BKAD. 

Dari hasil penelusuran, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan dalam dua tahun mencapai angka fantastis.

"Bahkan dalam kurun waktu dua tahun, dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 uang yang dikelola oleh BKAD kurang lebih mencapai 4,3 miliar rupiah," ujar Bagas.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga terdapat campur tangan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara.

"Dalam kegiatan Bimtek maupun pelatihan yang diselenggarakan oleh BKAD Kabupaten Gorontalo Utara tersebut, terdapat indikasi adanya intervensi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara kepada desa-desa untuk mempermudah terlaksananya kegiatan tersebut," terang Bagas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim jaksa penyelidik dari Kejari Gorontalo Utara telah mengumpulkan berbagai alat bukti. 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

“Jaksa penyelidik Kejari Gorontalo Utara telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum ” tegasnya.

Atas dasar itu, perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jaksa penyelidik Kejari Gorontalo Utara telah melakukan ekspose perkara dan pada tanggal 30 September 2025, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti dan menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut,” kata Bagas.

Sebagai tindak lanjut dari penyidikan ini, Kejari Gorontalo Utara juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat.

“Kemarin, tim jaksa penyidik telah mendatangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam rangka koordinasi dan pemeriksaan ahli,” pungkasnya. (*/Jian) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved