Kasus TIPIKOR Gorontalo
Aroma Korupsi Bimtek ke Luar Gorontalo Utara Pakai Dana Desa Diendus Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mengendus aroma korupsi dari agenda bimbingan teknis (bimtek) pemerintah desa (pemdes)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mengendus aroma korupsi dari agenda bimbingan teknis (bimtek) pemerintah desa (pemdes) setempat.
Diduga, dana miliaran yang mengalir ke Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara itu, dikorupsi.
Karena itu, kasus yang status awalnya baru Penyelidikan di Kejari Gorontalo Utara, kini dinaikan jadi Penyidikan.
Perlu diketahui, ada perbedaan paling mendasar antara penyelidikan dan penyidikan dalam konteks bahasa hukum pidana.
Meski terlihat mirip, namun tujuan keduanya berbeda. Jika Penyelidikan tujuannya mengumpulkan informasi awal, Penyidikan mengumpulkan bukti yang artinya informasi awal sudah dikantongi.
Artinya, Penyidikan setingkat lebih tinggi dari Penyelidikan yang hanya menemukan informasi saja.
Karena hasil dari Penyidikan, pihak Kejari akan bisa membuat terang sebuah kasus hingga berujung pada penetapan tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo pun menjelaskan lengkap persoalan ini, Senin (27/10/2025).
Menurut Bagas, terbentuknya BKAD Kabupaten Gorontalo Utara bermula pada tahun 2022.
Setahun kemudian, badan tersebut mulai aktif melakukan pingutan kepada sejumlah desa di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan yang diklaim sebagai bentuk peningkatan kapasitas aparatur desa itu dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun pelatihan keluar daerah.
Peserta kegiatan terdiri dari perangkat desa serta pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara.
"Bimtek maupun pelatihan tersebut diselenggarakan oleh BKAD Kabupaten Gorontalo Utara di Kota Gorontalo hingga ke Jatinangor Provinsi Jawa Barat," ungkap Bagas.
Dalam praktiknya, setiap desa diwajibkan mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Dana yang digunakan bersumber langsung dari Dana Desa (DD) dan dikumpulkan oleh pihak BKAD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORUPSI-Plt-Kasi-Tindak-Pidana-Khusus-Kejari-Gorontalo-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.