Kasus TIPIKOR Gorontalo
Aroma Korupsi Bimtek ke Luar Gorontalo Utara Pakai Dana Desa Diendus Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mengendus aroma korupsi dari agenda bimbingan teknis (bimtek) pemerintah desa (pemdes)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORUPSI-Plt-Kasi-Tindak-Pidana-Khusus-Kejari-Gorontalo-Utara.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mengendus aroma korupsi dari agenda bimbingan teknis (bimtek) pemerintah desa (pemdes) setempat.
Diduga, dana miliaran yang mengalir ke Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara itu, dikorupsi.
Karena itu, kasus yang status awalnya baru Penyelidikan di Kejari Gorontalo Utara, kini dinaikan jadi Penyidikan.
Perlu diketahui, ada perbedaan paling mendasar antara penyelidikan dan penyidikan dalam konteks bahasa hukum pidana.
Meski terlihat mirip, namun tujuan keduanya berbeda. Jika Penyelidikan tujuannya mengumpulkan informasi awal, Penyidikan mengumpulkan bukti yang artinya informasi awal sudah dikantongi.
Artinya, Penyidikan setingkat lebih tinggi dari Penyelidikan yang hanya menemukan informasi saja.
Karena hasil dari Penyidikan, pihak Kejari akan bisa membuat terang sebuah kasus hingga berujung pada penetapan tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo pun menjelaskan lengkap persoalan ini, Senin (27/10/2025).
Menurut Bagas, terbentuknya BKAD Kabupaten Gorontalo Utara bermula pada tahun 2022.
Setahun kemudian, badan tersebut mulai aktif melakukan pingutan kepada sejumlah desa di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan yang diklaim sebagai bentuk peningkatan kapasitas aparatur desa itu dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun pelatihan keluar daerah.
Peserta kegiatan terdiri dari perangkat desa serta pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara.
"Bimtek maupun pelatihan tersebut diselenggarakan oleh BKAD Kabupaten Gorontalo Utara di Kota Gorontalo hingga ke Jatinangor Provinsi Jawa Barat," ungkap Bagas.
Dalam praktiknya, setiap desa diwajibkan mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Dana yang digunakan bersumber langsung dari Dana Desa (DD) dan dikumpulkan oleh pihak BKAD.
"Untuk satu kegiatan Bimtek, masing-masing desa harus mengumpulkan uang puluhan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa sebagai biaya pelaksanaan," jelasnya.
Dana itu kemudian ditransfer oleh masing-masing desa ke rekening bendahara BKAD maupun langsung ke rekening BKAD.
Dari hasil penelusuran, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan dalam dua tahun mencapai angka fantastis.
"Bahkan dalam kurun waktu dua tahun, dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 uang yang dikelola oleh BKAD kurang lebih mencapai 4,3 miliar rupiah," ujar Bagas.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga terdapat campur tangan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara.
"Dalam kegiatan Bimtek maupun pelatihan yang diselenggarakan oleh BKAD Kabupaten Gorontalo Utara tersebut, terdapat indikasi adanya intervensi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara kepada desa-desa untuk mempermudah terlaksananya kegiatan tersebut," terang Bagas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim jaksa penyelidik dari Kejari Gorontalo Utara telah mengumpulkan berbagai alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
“Jaksa penyelidik Kejari Gorontalo Utara telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum ” tegasnya.
Atas dasar itu, perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jaksa penyelidik Kejari Gorontalo Utara telah melakukan ekspose perkara dan pada tanggal 30 September 2025, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti dan menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut,” kata Bagas.
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan ini, Kejari Gorontalo Utara juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat.
“Kemarin, tim jaksa penyidik telah mendatangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam rangka koordinasi dan pemeriksaan ahli,” pungkasnya. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.