Viral Gorontalo
Viral Video Eskavator di Taman Nasional Bogani Gorontalo, Sekda dan Camat Suwawa Timur Angkat Bicara
Beredarnya video yang memperlihatkan satu unit alat berat jenis ekskavator membuka lahan di kawasan Taman Nani Bogani, Kabupaten Bone Bolango
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-eskavator-dan-Camat-Suwawa-Timur-Abdul-Karim-Tangahu.jpg)
“Kalau korban sudah dua sampai tiga tahun, tentu perlu tes DNA. Biayanya besar. Siapa yang menanggung? Ini juga harus jelas sejak awal,” ujarnya.
Iwan menambahkan, lokasi yang dimaksud berada di dalam kawasan kontrak karya, sehingga setiap mobilisasi alat berat wajib melalui prosedur perizinan khusus.
“Masuk kawasan kontrak karya itu ada aturan mainnya. Tidak bisa langsung masuk bawa alat berat tanpa izin,” katanya.
Atas dasar itu, pemerintah daerah menggelar rapat bersama Kapolres Bone Bolango, Satpol PP, Kesbangpol, pihak kecamatan, dan unsur terkait lainnya.
“Kami rapat bersama Pak Kapolres. Prinsipnya beliau meminta semuanya jelas dulu, baik siapa yang dicari maupun prosedur perizinannya,” ujarnya.
Iwan menyebut, setelah mendapat laporan adanya mobilisasi alat berat, pemerintah daerah langsung meminta agar aktivitas tersebut dihentikan sementara.
“Sudah diminta untuk dihentikan dulu sementara, sampai ada keputusan resmi dari pejabat yang berwenang,” katanya.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan untuk membuka kembali operasi pencarian korban longsor.
“Belum ada keputusan. Ini masih dikaji secara kelembagaan. Tidak bisa gegabah. Semua harus jelas, prosedurnya harus ada, supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Penjelasan Camat Suwawa Timur
Secara terpisah, Camat Suwawa Timur Abdul Karim Tangahu mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat dari Ketua Forum Penambang sejak Desember 2025.
Menurut Abdul Karim, surat tersebut dibawa langsung ke kantor kecamatan dan berisi rencana penggalian korban longsor yang masih tertimbun di wilayah Tibor Tiga, tambang Moto-moto, Kecamatan Suwawa Timur.
“Saya sampaikan, ini tidak bisa hanya pemberitahuan ke camat. Harus ada tahapan, prosedur, dan izin dari instansi terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, forum penambang kemudian meminta tanda tangan camat sebagai bentuk pemberitahuan. Namun Abdul Karim menegaskan bahwa dirinya harus menunggu balasan resmi dari Polda sebelum melaporkan ke bupati.
“Sampai sekarang surat balasan itu tidak pernah ada,” katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja Hari Ini 12 Januari 2026: TribunGorontalo.com Butuh Kontributor di 3 Daerah
Setelah itu, muncul instruksi dari Bupati Bone Bolango untuk menggelar rapat bersama Kapolres. Dalam rapat tersebut, Kapolres menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus melalui prosedur resmi, termasuk data korban, identitas, serta rencana anggaran.