Tribun Podcast
Bukan Cuma Urus Perceraian, Noni Tabito Ungkap Peran Pengadilan Agama di Gorontalo
Ketua Pengadilan Agama (PA) Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Noni Tabito, meluruskan anggapan masyarakat
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Tidak hanya menangani perceraian, tetapi juga perkara perkawinan
- Kasus terbanyak tetap perceraian, disusul isbat nikah dan dispensasi kawin
- PA Suwawa bersama pemerintah daerah aktif sosialisasi ke sekolah untuk mencegah pernikahan dini
TRIBUNGORONTALO.COM – Ketua Pengadilan Agama (PA) Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Noni Tabito, meluruskan anggapan masyarakat yang selama ini mengidentikkan pengadilan agama hanya dengan urusan perceraian.
Hal itu disampaikan Noni saat menjadi narasumber dalam podcast Tribun Gorontalo bersama Jefri Potabuga, Jurnalis Tribun Gorontalo, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, persepsi tersebut perlu diluruskan karena kewenangan pengadilan agama jauh lebih luas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu kami luruskan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bone Bolango dan masyarakat pada umumnya, pengadilan agama itu tidak hanya menangani perceraian.
Perceraian hanya salah satu bagian kecil dari kewenangan kami,” ujar Noni Tabito.
Noni menjelaskan, dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, kewenangan pengadilan agama mencakup banyak bidang.
“Kompetensi pengadilan agama meliputi perkawinan, kewarisan, wasiat, wakaf, hibah, zakat, infak, sedekah, ekonomi syariah, dan perceraian. Jadi perceraian itu hanya satu item dari sekian banyak kewenangan yang kami tangani,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahkan dalam bidang perkawinan sendiri, perkara perceraian bukan satu-satunya yang ditangani pengadilan agama.
“Dalam bidang perkawinan cakupannya luas. Ada isbat nikah, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencegahan perkawinan, hingga penyelesaian harta bersama. Perceraian hanya salah satu di dalamnya,” katanya.
Dinamika Perkara Keluarga
Dalam podcast tersebut, Noni juga memaparkan dinamika perkara keluarga yang masuk ke PA Suwawa setiap tahunnya.
“Secara umum, polanya dari tahun ke tahun relatif sama. Perkara yang paling banyak masih didominasi perceraian, kemudian disusul isbat nikah dan dispensasi kawin,” ungkapnya.
Perkara isbat nikah cukup banyak diajukan karena masih banyak pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah akibat perkawinannya tidak tercatat secara resmi.
Selain itu, perkara waris juga rutin masuk setiap tahun, baik gugatan maupun penetapan ahli waris. Sementara perkara ekonomi syariah hingga kini belum pernah ditangani PA Suwawa.
“Sejak PA Suwawa terbentuk tahun 2018 sampai sekarang, kurang lebih tujuh tahun, perkara ekonomi syariah belum pernah masuk. Kalau hibah dan wakaf, itu pernah,” jelasnya.
Noni memaparkan sejumlah faktor penyebab pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah.
Perkawinan tidak tercatat karena administrasi tidak terpenuhi sehingga KUA tidak bisa menikahkan.
Kehilangan dokumen penting.
Salah satu pihak masih terikat perkawinan sah dengan orang lain tanpa izin poligami dari pengadilan.
Kondisi tersebut berdampak besar pada perempuan dan anak.
“Istri dan anak tidak bisa menuntut hak-haknya karena perkawinan tidak tercatat. Anak yang lahir pun dalam akta kelahiran hanya tercantum nama ibu, kecuali diajukan penetapan asal-usul anak ke pengadilan. Ini tentu merepotkan dan merugikan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan sejak awal.
Nikah Siri dan Perbedaan Kewenangan
Terkait nikah siri, Noni menegaskan bahwa pernikahan tersebut hanya sah secara agama, tetapi tidak sah secara hukum negara.
“Kalau nikah siri sah di mata agama, tetapi untuk sah di mata hukum harus diajukan isbat nikah ke pengadilan. Dan itu pun tidak serta-merta dikabulkan, tetap diperiksa syarat dan rukunnya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung perbedaan kewenangan antara KUA dan pengadilan agama.
“KUA berada di bawah Kementerian Agama, sedangkan pengadilan agama di bawah Mahkamah Agung. Institusinya berbeda, meskipun fungsinya saling berkaitan dan sering berkolaborasi,” ungkapnya.
Data perceraian di Kabupaten Bone Bolango dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan:
- Tahun 2023: sekitar 364 perkara
- Tahun 2024: meningkat menjadi 461 perkara
- Tahun 2025: naik lagi menjadi sekitar 580 perkara
Mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak istri.
“Cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak. Tahun kemarin, pengajuan oleh perempuan sekitar 455 perkara, sementara oleh laki-laki sekitar 125 perkara,” jelasnya.
Faktor dominan perceraian antara lain kehadiran pihak ketiga, perselingkuhan, masalah nafkah, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Meski demikian, pengadilan agama tetap mengupayakan perdamaian dalam setiap perkara.
Baca juga: Sosok Noni Tabito, Lulusan Tata Busana Jadi Ketua Pengadilan Agama Suwawa Gorontalo
Dispensasi Kawin dan Pencegahan Pernikahan Dini
Selain perceraian, perkara dispensasi kawin juga cukup banyak masuk ke PA Suwawa.
- Tahun 2023: sekitar 160 perkara
- Tahun 2024: sekitar 120 perkara
- Tahun 2025: sekitar 130 perkara
Alasan terbanyak karena anak sudah hamil, disusul kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak.
Sebagai upaya pencegahan, PA Suwawa bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tingkat pertama.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah atau pengadilan, tapi juga keluarga dan masyarakat. Harus ada kolaborasi untuk meminimalisir perkawinan di bawah umur,” pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.