Tribun Podcast
Bukan Cuma Urus Perceraian, Noni Tabito Ungkap Peran Pengadilan Agama di Gorontalo
Ketua Pengadilan Agama (PA) Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Noni Tabito, meluruskan anggapan masyarakat
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Noni memaparkan sejumlah faktor penyebab pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah.
Perkawinan tidak tercatat karena administrasi tidak terpenuhi sehingga KUA tidak bisa menikahkan.
Kehilangan dokumen penting.
Salah satu pihak masih terikat perkawinan sah dengan orang lain tanpa izin poligami dari pengadilan.
Kondisi tersebut berdampak besar pada perempuan dan anak.
“Istri dan anak tidak bisa menuntut hak-haknya karena perkawinan tidak tercatat. Anak yang lahir pun dalam akta kelahiran hanya tercantum nama ibu, kecuali diajukan penetapan asal-usul anak ke pengadilan. Ini tentu merepotkan dan merugikan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan sejak awal.
Nikah Siri dan Perbedaan Kewenangan
Terkait nikah siri, Noni menegaskan bahwa pernikahan tersebut hanya sah secara agama, tetapi tidak sah secara hukum negara.
“Kalau nikah siri sah di mata agama, tetapi untuk sah di mata hukum harus diajukan isbat nikah ke pengadilan. Dan itu pun tidak serta-merta dikabulkan, tetap diperiksa syarat dan rukunnya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung perbedaan kewenangan antara KUA dan pengadilan agama.
“KUA berada di bawah Kementerian Agama, sedangkan pengadilan agama di bawah Mahkamah Agung. Institusinya berbeda, meskipun fungsinya saling berkaitan dan sering berkolaborasi,” ungkapnya.
Data perceraian di Kabupaten Bone Bolango dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan:
- Tahun 2023: sekitar 364 perkara
- Tahun 2024: meningkat menjadi 461 perkara
- Tahun 2025: naik lagi menjadi sekitar 580 perkara
Mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak istri.
“Cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak. Tahun kemarin, pengajuan oleh perempuan sekitar 455 perkara, sementara oleh laki-laki sekitar 125 perkara,” jelasnya.
Faktor dominan perceraian antara lain kehadiran pihak ketiga, perselingkuhan, masalah nafkah, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Meski demikian, pengadilan agama tetap mengupayakan perdamaian dalam setiap perkara.
Baca juga: Sosok Noni Tabito, Lulusan Tata Busana Jadi Ketua Pengadilan Agama Suwawa Gorontalo
Dispensasi Kawin dan Pencegahan Pernikahan Dini
Selain perceraian, perkara dispensasi kawin juga cukup banyak masuk ke PA Suwawa.
- Tahun 2023: sekitar 160 perkara
- Tahun 2024: sekitar 120 perkara
- Tahun 2025: sekitar 130 perkara
Alasan terbanyak karena anak sudah hamil, disusul kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak.
Sebagai upaya pencegahan, PA Suwawa bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tingkat pertama.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah atau pengadilan, tapi juga keluarga dan masyarakat. Harus ada kolaborasi untuk meminimalisir perkawinan di bawah umur,” pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)