Tribun Podcast
Bukan Cuma Urus Perceraian, Noni Tabito Ungkap Peran Pengadilan Agama di Gorontalo
Ketua Pengadilan Agama (PA) Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Noni Tabito, meluruskan anggapan masyarakat
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Tidak hanya menangani perceraian, tetapi juga perkara perkawinan
- Kasus terbanyak tetap perceraian, disusul isbat nikah dan dispensasi kawin
- PA Suwawa bersama pemerintah daerah aktif sosialisasi ke sekolah untuk mencegah pernikahan dini
TRIBUNGORONTALO.COM – Ketua Pengadilan Agama (PA) Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Noni Tabito, meluruskan anggapan masyarakat yang selama ini mengidentikkan pengadilan agama hanya dengan urusan perceraian.
Hal itu disampaikan Noni saat menjadi narasumber dalam podcast Tribun Gorontalo bersama Jefri Potabuga, Jurnalis Tribun Gorontalo, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, persepsi tersebut perlu diluruskan karena kewenangan pengadilan agama jauh lebih luas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu kami luruskan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bone Bolango dan masyarakat pada umumnya, pengadilan agama itu tidak hanya menangani perceraian.
Perceraian hanya salah satu bagian kecil dari kewenangan kami,” ujar Noni Tabito.
Noni menjelaskan, dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, kewenangan pengadilan agama mencakup banyak bidang.
“Kompetensi pengadilan agama meliputi perkawinan, kewarisan, wasiat, wakaf, hibah, zakat, infak, sedekah, ekonomi syariah, dan perceraian. Jadi perceraian itu hanya satu item dari sekian banyak kewenangan yang kami tangani,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahkan dalam bidang perkawinan sendiri, perkara perceraian bukan satu-satunya yang ditangani pengadilan agama.
“Dalam bidang perkawinan cakupannya luas. Ada isbat nikah, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencegahan perkawinan, hingga penyelesaian harta bersama. Perceraian hanya salah satu di dalamnya,” katanya.
Dinamika Perkara Keluarga
Dalam podcast tersebut, Noni juga memaparkan dinamika perkara keluarga yang masuk ke PA Suwawa setiap tahunnya.
“Secara umum, polanya dari tahun ke tahun relatif sama. Perkara yang paling banyak masih didominasi perceraian, kemudian disusul isbat nikah dan dispensasi kawin,” ungkapnya.
Perkara isbat nikah cukup banyak diajukan karena masih banyak pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah akibat perkawinannya tidak tercatat secara resmi.
Selain itu, perkara waris juga rutin masuk setiap tahun, baik gugatan maupun penetapan ahli waris. Sementara perkara ekonomi syariah hingga kini belum pernah ditangani PA Suwawa.
“Sejak PA Suwawa terbentuk tahun 2018 sampai sekarang, kurang lebih tujuh tahun, perkara ekonomi syariah belum pernah masuk. Kalau hibah dan wakaf, itu pernah,” jelasnya.