Gorontalo Hari Ini
Puluhan Perkara Masuk Pengadilan Suwawa Gorontalo Awal 2026, Mayoritas Perceraian
Pengadilan Agama Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, langsung menerima puluhan perkara hanya dalam tiga hari
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Sejak 2 Januari 2026, tercatat hampir 40 perkara masuk ke Pengadilan Agama Suwawa
- Jenis perkara yang paling banyak tetap perceraian, dengan tren cerai gugat (diajukan istri) jauh lebih tinggi
- Selain perceraian, perkara dispensasi kawin menempati urutan kedua terbanyak dengan 137 kasus di 2025
TRIBUNGORONTALO.COM – Pengadilan Agama Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, langsung menerima puluhan perkara hanya dalam tiga hari pertama pelayanan di awal tahun 2026.
Sejak dibuka pada 2 Januari, jumlah perkara yang masuk tercatat mendekati 40 kasus.
Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, mengatakan pelayanan pendaftaran perkara dibuka segera setelah libur Tahun Baru berakhir.
Dalam hitungan hari, jumlah perkara yang masuk cukup signifikan.
“Sejak tanggal 2 Januari kami sudah membuka pelayanan pendaftaran perkara. Dari hari Jumat sampai hari ini, perkara yang masuk sudah sekitar 30-an, dan kemungkinan sekarang mendekati 40,” ujar Noni saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, sebagian perkara yang didaftarkan di awal 2026 merupakan pengajuan dari akhir tahun sebelumnya.
Namun karena adanya libur nasional, proses pendaftaran baru dilakukan setelah pelayanan kembali dibuka.
“Ada perkara yang sudah diajukan di tahun 2025, tapi karena libur, pendaftarannya baru masuk di awal 2026. Itu sebabnya di awal tahun langsung banyak,” jelasnya.
Untuk jenis perkara, Noni menegaskan bahwa perceraian masih mendominasi dan hampir selalu menjadi yang terbanyak setiap tahunnya di Pengadilan Agama Suwawa.
“Yang paling banyak tetap perkara perceraian. Itu sudah menjadi pola setiap tahun,” katanya.
Baca juga: Breaking News: Bocah SMP Tewas usai Terseret Arus Sungai Paguyaman Gorontalo
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Suwawa menangani ratusan perkara perceraian, dengan jumlah cerai gugat jauh lebih tinggi dibanding cerai talak.
Perlu diketahui, cerai gugat diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh pihak suami.
“Cerai talak yang diajukan oleh pihak suami ada sekitar 125 perkara. Sementara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mencapai 455 perkara,” ungkap Noni.
Menurutnya, tingginya angka cerai gugat tidak hanya terjadi di Suwawa, tetapi juga menjadi tren di pengadilan agama secara nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Pengadilan-Agama-Suwawa-di-Kabupaten-Bone-Bolango.jpg)