Kamis, 5 Maret 2026

Gorontalo Hari Ini

Puluhan Perkara Masuk Pengadilan Suwawa Gorontalo Awal 2026, Mayoritas Perceraian

Pengadilan Agama Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, langsung menerima puluhan perkara hanya dalam tiga hari

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Puluhan Perkara Masuk Pengadilan Suwawa Gorontalo Awal 2026, Mayoritas Perceraian
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PENGADILAN AGAMA -- Kantor Pengadilan Agama Suwawa di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Senin (5/1/2025). Puluhan kasus masuk ke Pengadilan di awal 2026. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

“Di pengadilan agama seluruh Indonesia, memang yang lebih banyak mengajukan perceraian itu pihak istri,” ujarnya.

Terkait penyebab perceraian, Noni menyebutkan ada berbagai faktor yang kerap muncul dalam persidangan.

Mulai dari persoalan orang ketiga hingga kekerasan dalam rumah tangga.

“Faktornya beragam. Ada orang ketiga, kemudian KDRT juga masih sering ditemukan,” katanya.

Jika dilihat secara keseluruhan, jumlah perkara di Pengadilan Agama Suwawa menunjukkan tren peningkatan.

Tahun 2025 menjadi tahun dengan jumlah perkara terbanyak sepanjang beberapa tahun terakhir.

“Total perkara di tahun 2025 itu 1.009 perkara. Ini pertama kalinya menembus angka seribu. Tahun-tahun sebelumnya biasanya di kisaran 700 sampai 900-an,” jelas Noni.

Selain perceraian, perkara dispensasi kawin juga menempati urutan kedua terbanyak.

Sepanjang 2025, tercatat ada 137 perkara dispensasi kawin yang ditangani.

Dispensasi kawin terjadi apabila salah satu atau kedua calon pengantin belum mencapai usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Noni menjelaskan, meningkatnya permohonan dispensasi kawin berkaitan dengan revisi Undang-Undang Perkawinan yang mengatur batas usia menikah.

“Setelah revisi undang-undang, usia minimal menikah disamakan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Akibatnya, permohonan dispensasi kawin ikut meningkat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, mayoritas pemohon dispensasi kawin berasal dari pihak perempuan, dengan alasan yang paling sering karena sudah hamil.

“Kalau dipresentasikan, sekitar 80 persen permohonan dispensasi kawin itu karena sudah hamil,” ungkap Noni.

Meski demikian, tidak semua permohonan dikabulkan. Pengadilan Agama Suwawa juga menolak sebagian perkara dispensasi kawin setelah melalui pertimbangan hakim.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved